Sufmi Dasco Pastikan DPR Segera Kaji Putusan MK soal Polri Mundur dari Jabatan Sipil
Kamis, 13 Nov 2025, 19:18 WIBJAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR RI segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil.
Secara pribadi, dia mengatakan baru akan mempelajari putusan tersebut. Secara kebetulan, dia pun bertemu dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di kompleks parlemen.
"Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).
Sejauh ini, yang ia pahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi.
"Kalau saya tidak salah, begitu," kata dia.
Menurut dia,, tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Untuk itu, menurut dia, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.
Selain itu, dia pun belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas RUU Polri.
"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
âMenyatakan frasa âatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolriâ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,â kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Mensesneg minta kebebasan berpendapat tetap dilandasi tanggung jawab
-
Putusan MK Hapus Presidential Threshold Tuai Tanggapan Positif dari Parpol
-
Dana Desa Cair Sesuai Regulasi, Menkeu Pastikan Tata Kelola Terjaga
-
Upaya Pemprov Mengatasi Banjir Belum Terlihat
-
Ambisi Messidoro Bawa Dewa United Tampil di ACGL Musim 2025/2026
-
Inspektorat Nyatakan Pengadaan Mobiler di Rumah Dinas Wagub Babel Langgar Aturan
-
Disnakertrans Jateng: 11 Daerah Jadi Lokasi Survei Upah Minimum Kabupaten
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.