Sufmi Dasco Pastikan DPR Segera Kaji Putusan MK soal Polri Mundur dari Jabatan Sipil

Kamis, 13 Nov 2025, 19:18 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR RI segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil.

Secara pribadi, dia mengatakan baru akan mempelajari putusan tersebut. Secara kebetulan, dia pun bertemu dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di kompleks parlemen.

"Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).

Ket. Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11). — Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Sejauh ini, yang ia pahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi.

"Kalau saya tidak salah, begitu," kata dia.

Menurut dia,, tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Untuk itu, menurut dia, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.

Selain itu, dia pun belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas RUU Polri.

"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Ant

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Disdagin: Bandung Great Sale 2026 Berhasil Raih Omzet Rp1,52 Miliar

Jaga Stabilitas Harga, Perum Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Karo

Kebakaran di Blok Ranu Kembang, Sebanyak 170 Pendaki Semeru Dievakuasi dalam Kondisi Aman

Kantor Pos Ternate pamerkan perangko terbitan 1980-1997

Pemkab Wakatobi Gaet Pelaku Industri Wisata Bali untuk Perkuat Jaringan Pemasaran

Sebelum Buka Muktamar Ke-35 NU, Presiden Prabowo akan Sambangi Ndalem Pesantren Tambakberas

Kebakaran Gunung Semeru: Ratusan Pendaki Masih Berada di Ranu Kumbolo, Harus Dievakuasi

LRT Jakarta Rute Velodrome–Manggarai Hadirkan Fasilitas yang Nyaman

Lewat Pantauan Satelit, BMKG Deteksi 1.079 Titik Panas di Kalimantan Selatan pada Kamis

Velodrome ke Manggarai Cuma 28 Menit? Cek Deretan Fasilitas Mewah LRT Jakarta Terbaru!

Pegadaian Peduli Kucurkan Bantuan Pembangunan Jembatan Raba Sa’u di Kabupaten Bima

Kementerian Ekraf Perkuat Industri Otomotif Lewat FIA Rallycross World Cup 2026

KKP Terbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut untuk 16 Pembangkit PLN NP

Kementerian Pendidikan Tinggi Bebaskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa Bumi NTT

Perkuat Integrasi Transportasi Publik Jabodetabek, Ditjen Intram dan JICA Jalin Kerjasama

Persiapan Muktamar NU di Jombang

PT KAI Daop 6: KA Berangkat Sesuai Jadwal usai Penanganan KA Malabar

Kemnaker Perluas Jejaring dengan Pemerintah Daerah Jepang untuk Perkuat Kapasitas SDM Indonesia

Bandara Internasional Hang Nadim Tambah Rute Baru Batam–Penang

Rupiah Melemah Seiring Obligasi AS Jangka Pendek Meningkat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.