Keuskupan Agung Ende Desak Pemerintah Kaji Ulang Proyek Geothermal di Flores, Ajukan Judicial Review ke MA

Rabu, 29 Jul 2026, 20:14 WIB

Keuskupan Agung Ende Desak Pemerintah Kaji Ulang Proyek Geothermal di Flores, Ajukan Judicial Review ke MA

JAKARTA– Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, secara tegas menolak proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau geothermal di wilayah Keuskupan Agung Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Ket. Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sokoria Unit II (3 MW) di Desa Sokoria, Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) — Sumber: istimewa

Penolakan itu disampaikan dalam Media Briefing bersama JPIC OFM di Jakarta, Rabu (29/7). Keuskupan Agung Ende juga mengumumkan langkah hukum berupa Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap sejumlah keputusan pemerintah terkait pengembangan geothermal di Flores.

"Flores tidak cocok untuk geothermal, mengingat mayoritas penduduk adalah petani, yang mana sudah ada contoh kerusakan akibat geothermal," kata Uskup Paul.

Menurutnya, pengembangan energi harus memperhatikan karakteristik wilayah dan penghidupan masyarakat. Mayoritas warga Flores menggantungkan hidup dari pertanian dan sumber daya alam.

Gugat 3 Keputusan ESDM ke MA

Dalam media briefing tersebut, Keuskupan Agung Ende bersama JPIC OFM menjelaskan dasar hukum pengajuan Judicial Review ke MA. Gugatan menyasar:

1. Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi;

2. Keputusan Menteri ESDM terkait Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sokoria; dan

3. Keputusan Menteri ESDM terkait Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Mataloko.

 Penetapan tersebut dipandang tidak mempertimbangkan aspek sosial, ekologi, dan budaya masyarakat Flores. 

Uskup Budi menjelaskan, eksplorasi geothermal di beberapa lokasi seperti Sokoria di Kabupaten Ende dan Mataloko di Kabupaten Ngada telah merugikan masyarakat. Hal itu ujar dia berdasarkan kesaksian masyarakat setempat yang telah merasakan dampak buruk eksplorasi tersebut dan setelah mendengar pemaparan dari banyak imam.

Dia menyebut dampak eksplorasi geothermal yang terbengkalai menjadi perhatian serius. Di Mataloko kab Ngada misalnya pengeboran yang dilakukan secara tidak terencana telah menyebabkan lumpur keluar di beberapa titik, merusak lahan pertanian dan tanaman warga. 

Tak beda jauh dengan yang di Sokoria, Kabupaten Ende. Akibat eksplorasi geothermal, banyak tanaman kopi milik warga kering dan mati, mengancam perekonomian masyarakat setempat yang bergantung pada hasil pertanian

Dampak ke Petani dan "Rumah Bersama"

Perwakilan masyarakat terdampak turut hadir menyampaikan keresahan. Mereka khawatir proyek geothermal akan merusak sumber air, lahan pertanian, dan situs budaya di sekitar WKP Sokoria dan WKP Mataloko.

Selain aspek hukum, Keuskupan juga menyoroti perspektif Gereja Katolik tentang perlindungan martabat manusia dan keutuhan ciptaan. 

"Ini soal keadilan ekologis dan perlindungan our common home, rumah bersama. Energi kita butuh, tapi tidak boleh mengorbankan petani dan alam Flores," ujar Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKP PMP) / JPIC Keuskupan Agung Ende, RD Reginaldus Piperno 

Harapan masyarakat Flores, kata Uskup Paul, adalah kebijakan energi yang berkeadilan dan berkelanjutan, yang tidak mengorbankan petani sebagai tulang punggung ekonomi di pulau tersebut.

Keuskupan Agung Ende berharap media membantu menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang agar suara masyarakat Flores didengar pemerintah pusat.

Adapun PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus berupaya melakukan percepatan pembangunan pembangkit energi bersih di Pulau Flores. Perusahaan plat merah tersebut tahun lalu telah menggelar audiensi strategis dengan Keuskupan Agung Ende.

Pertemuan tersebut untuk membahas prospek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan energi berbasis sumber daya lokal.

Beri Manfaat Nyata

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gigih Udi Atmo mengapresiasi keterbukaan Keuskupan dalam menerima aspirasi masyarakat terkait pengembangan proyek panas bumi. Namun dia menekankan bahwa tujuan pembangunan PLTP adalah untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi penyediaan energi bersih maupun peningkatan ekonomi lokal.

“Undang-Undang Panas Bumi mengatur pemanfaatan sumber daya ini secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Selain untuk listrik, panas bumi bisa digunakan untuk pengeringan hasil panen, pengembangan wisata, hingga produksi gula aren,” terang Gigih.

Senada, GM PLN UIP Nusra, Yasir, menekankan pentingnya transisi energi di Pulau Flores. Saat ini ucap dia, sistem kelistrikan di Flores masih bergantung pada pembangkit fosil yang bahan bakarnya harus didatangkan dari luar pulau, dengan cadangan yang semakin terbatas.

“Cadangan listrik kita sangat terbatas. Oleh karena itu, pengembangan PLTP Mataloko, Sokoria, dan Nage sangat mendesak. Ini sejalan dengan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, untuk mewujudkan kemandirian energi,” ujar Yasir.

Dia menegaskan pula bahwa seluruh pembangunan infrastruktur listrik, termasuk PLTP Mataloko, dilaksanakan dengan prinsip ekologi integral, memperhatikan keseimbangan antara lingkungan, sosial, dan ekonomi. 

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.