Mensesneg minta kebebasan berpendapat tetap dilandasi tanggung jawab
Rabu, 30 Apr 2025, 15:45 WIBJakarta -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta kebebasan berpendapat yang sudah berjalan di negeri ini harus tetap berlandaskan rasa tanggung jawab demi menghormati pihak lain.
Pernyataan Mensesneg itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebelumnya digugat.
"Keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat. Maka, menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar," kata Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan".
Melalui putusan itu, MK mengoreksi pemaknaan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A sehingga tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, profesi, atau korporasi.
Kritik terhadap badan publik atau korporasi tidak lagi dapat dikriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik. Hal ini dinilai sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat.
Namun, di sisi lain, Prasetyo menilai kebebasan berpendapat sudah berjalan dan dilindungi UUD NRI Tahun 1945.
"Kebebasan berpendapat juga harus dilandasi dengan tanggung jawab serta tidak dengan rasa kebencian," ujarnya.
Menurut dia, yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain yang tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian dan hal-hal negatif lainnya.
Mensesneg lantas mengajak semua pihak, "Marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Dana Desa Cair Sesuai Regulasi, Menkeu Pastikan Tata Kelola Terjaga
-
Ambisi Messidoro Bawa Dewa United Tampil di ACGL Musim 2025/2026
-
Putusan MK Hapus Presidential Threshold Tuai Tanggapan Positif dari Parpol
-
Upaya Pemprov Mengatasi Banjir Belum Terlihat
-
Disnakertrans Jateng: 11 Daerah Jadi Lokasi Survei Upah Minimum Kabupaten
-
Inspektorat Nyatakan Pengadaan Mobiler di Rumah Dinas Wagub Babel Langgar Aturan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.