Putusan MK Hapus Presidential Threshold Tuai Tanggapan Positif dari Parpol

Jumat, 03 Jan 2025, 11:10 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Bersumber dari website resmi MKRI, MK menilai ambang batas tersebut tidak hanya dinilai bertentangan dengan hal politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. 

Ket. Foto: — Sumber: ANTARA

Keputusan MK tersebut lantaran menimbulkan berbagai pandangan dari partai politik, salah satunya Partai Golongan Karya (Golkar). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyebut putusan MK yang menghapus presidential threshold sangatlah mengejutkan lantaran sudah ada 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut yang selalu ditolak.

“Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama,” ujar Sarmuji, dikutip dari Antara pada Kamis, (2/1). 

Tidak hanya Golkar, Partai Demokrat menyambut baik putusan MK dan berharap bahwa penghapusan presidential threshold dapat berkontribusi bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. 

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, yang juga menyebut bahwa Partai Demokrat menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 karena bersifat mengikat. 

“Harapan kami, putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang tumbuh semakin matang. Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Mahendra seperti dikutip Antara pada Kamis, (2/1). 

Di sisi lain, Partai Perindo juga turut berpendapat bahwa putusan MK soal ambang batas presidential threshold dapat menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia. 

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, penghapusan presidential threshold dapat membuka kesempatan bagi Perindo untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas, meski saat ini masih menjadi partai non-parlemen.

“Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka. Dan ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” ucap Ferry dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Kamis, (2/1). 

Sebelumnya, MK menyatakan presidential threshold tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Perlu diketahui, permohonan tersebut diajukan oleh empat orang mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. 

Redaktur: Nayla Shabrina

Penulis: Nayla Shabrina, Nayla Shabrina

Berita Terbaru

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.