Kasus Korupsi Perizinan Tambang ESDM Jatim: Tersangka Bertambah, Barang Bukti dan Aset Miliaran Rupiah Disita
Rabu, 29 Jul 2026, 19:54 WIBSURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Kali ini, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial ED, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur sejak Februari 2024.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, IG Punia Atmaja, didampingi jajaran Asisten Intelijen, koordinator, kepala seksi penyidikan, kepala seksi penerangan hukum, serta tim jaksa penyidik di Kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7).
Menurut penyidik, penetapan ED dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah berjalan sebelumnya.
Penyidik menduga ED memerintahkan tersangka H, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin. Praktik pungli tersebut diduga terjadi terhadap 217 permohonan izin, dengan total penerimaan mencapai 1.336.683.000 rupiah.
Dari jumlah tersebut, penyidik menduga ED secara langsung menerima 145.000.000 rupiah dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ED langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.
Dengan penambahan ED, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah sebagai tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Kejati Jatim juga memamerkan uang dan sejumlah barang bukti hasil penyitaan. Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang diduga berasal dari praktik pungli mencapai 8.440.383.000 rupiah.
Penyidik turut menyita tambahan aset senilai 1.953.775.900 rupiah, yang terdiri atas uang tunai sebesar 1.845.099.900 rupiah serta barang berharga senilai 108.676.000 rupiah.
Barang berharga tersebut meliputi satu kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS dengan nilai sekitar rupiah 40.676.000, serta dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram dengan nilai sekitar 68.000.000 rupiah.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang sebesar 3.695.455.140,49 rupiah, berikut satu unit mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi L 1275 ABD beserta dokumen kendaraannya.
Dengan demikian, hingga saat ini total uang hasil dugaan pungli yang telah berhasil disita Kejati Jawa Timur mencapai 5.540.555.040,49 rupiah, ditambah satu unit Toyota Fortuner serta berbagai barang berharga lainnya.
Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menikmati hasil pungli, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Inovasi AI dan Digitalisasi Data Perkuat Layanan Kesehatan Ibu di Indonesia
-
Kementerian Pariwisata Tertibkan Akomodasi Tak Berizin di Platform OTA Asing Lewat Sistem ePA
-
Sinergi Pemprov DKI dan PJT: Perkuat Nilai Guyub Rukun di Tengah Keberagaman Jakarta
-
AS dan Iran Tandatangani MoU, Lalu Lintas Selat Hormuz Dibuka
-
Pakar Hukum: Dampak Korupsi Sangat Destruktif, Ganggu Stabilitas Ekonomi Negara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.