Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menperin: Program KIPK Peluang Besar Bagi IKM Tingkatkan Produksi

📅 Senin, 10 Nov 2025, 08:43 WIB | Oleh:
Menperin: Program KIPK Peluang Besar Bagi IKM Tingkatkan Produksi Doc: ANTARA
Ket. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan dalam rapat kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta, Senin (27/10/2025).

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan program kredit industri padat karya (KIPK) merupakan peluang besar bagi pengusaha industri kecil menengah (IKM) untuk bisa meningkatkan kapasitas produksinya.

‎"Ini merupakan peluang besar bagi pelaku IKM untuk meningkatkan kapasitas produksinya melalui skema pembiayaan yang mudah dan terjangkau," kata dia sebagaimana pernyataannya yang diterima di Jakarta, Senin.

‎Menperin menyampaikan sektor penerima KIPK antara lain meliputi industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, furnitur, dan mainan anak, dengan tujuan untuk mendukung revitalisasi mesin, peningkatan produktivitas, serta memperkuat daya saing industri nasional di pasar global.

‎"Sektor-sektor ini memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi daerah," ucap dia.

‎Menperin menilai bahwa program KIPK juga mendukung pencapaian misi Astacita Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yakni memperkuat daya saing industri nasional, menciptakan lapangan kerja baru, memperluas basis ekspor, dan mempercepat transformasi menuju industri modern yang berkeadilan.‎

Meski demikian, Agus mengakui bahwa tingkat pemanfaatan KIPK masih tergolong rendah karena belum banyak pelaku industri yang mengetahui dan mengakses fasilitas tersebut.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menegaskan pentingnya percepatan implementasi program KIPK agar dampaknya segera dirasakan pelaku industri.

Oleh karena itu, pihaknya terus menyosialisasikan program ini kepada pada pengusaha IKM sektor penerima agar segera memanfaatkan KIPK.

Menurut Dirjen IKMA, perusahaan yang dapat mengajukan KIPK harus memiliki minimal 50 tenaga kerja dan memenuhi persyaratan administratif serta teknis sesuai ketentuan.

Reni juga mengajak pemerintah daerah untuk aktif mendata pelaku industri potensial di wilayahnya, serta memfasilitasi pendampingan teknis agar akses terhadap pembiayaan lebih inklusif.

‎Selain itu, lembaga perbankan dan keuangan diharapkan dapat mempercepat proses penilaian kelayakan dan memperluas jaringan layanan ke sentra-sentra industri padat karya di daerah.

‎"Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada regulasi dan skema pembiayaan, tetapi juga pada sinergi antarinstansi dan kecepatan pelaksanaannya di lapangan," ujar Reni.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Prosesi adat kansoda'a di Wakatobi

56 menit yang lalu | Wahyu AP

Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.