Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Banten Bongkar Sindikat Uang Palsu, Dua Pelaku Ditangkap di Serang dan Pandeglang

📅 Jumat, 07 Nov 2025, 13:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Banten Bongkar Sindikat Uang Palsu, Dua Pelaku Ditangkap di Serang dan Pandeglang Doc: Antara Foto
Ket. Sitaan barang bukti kasus kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu yang melibatkan dua pelaku lintas daerah diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten di Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan menangkap dua pelaku lintas daerah.

Ribuan lembar rupiah dan dolar palsu disita dari tangan pelaku berinisial ES (50) dan SK (58) yang beroperasi di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Jumat, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan warga yang menemukan aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang (28/10).

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti, serta mengembangkan kasusnya.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati ES beserta barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu serta dolar Amerika palsu pecahan 100 dolar AS dan 50 dolar AS yang disimpan di salah satu ruangan rumahnya,” ujar Dian.

Selain uang palsu, polisi juga menyita perlengkapan yang diduga digunakan dalam praktik penggandaan uang seperti peti kayu, kain hijau, kardus, serta lembaran uang palsu yang ditempel di atas sterofoam. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Pandeglang,” tambah Dian.

Menindaklanjuti pengakuan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang (29/10).

“Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan interogasi awal, SK mengakui telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak delapan lak,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 6.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu, 550 lembar dolar Amerika pecahan 100 dolar AS, dan 150 lembar pecahan USD 50 dolar AS, serta empat peti kayu dan 10 kardus. Barang-barang itu diduga digunakan untuk menyimpan dan memperbanyak uang palsu.

Kombes Pol Dian menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan berkedok penggandaan uang. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal. Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Dian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

32 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.