Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Sentil OSS: Perizinan Jangan Pusatkan Semua di Jakarta, Butuh Sentuhan Daerah

📅 Kamis, 06 Nov 2025, 13:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Sentil OSS: Perizinan Jangan Pusatkan Semua di Jakarta, Butuh Sentuhan Daerah Doc: Istimewa.
Ket. Layanan-Online Single Submission (OSS)

JAKARTA – Integrasi menghilangkan tumpang tindih kewenangan dan rantai birokrasi perizinan yang panjang antara pusat dan daerah. Hal ini memangkas waktu pengurusan izin dari berminggu-minggu menjadi hitungan jam atau hari, memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai kegiatan operasional mereka.

Sistem terintegrasi memastikan adanya satu pintu layanan perizinan, di mana data dan proses dapat diakses dan diawasi secara terpusat. Ini meningkatkan transparansi, mengurangi potensi praktik pungutan liar (pungli) atau "perburuan rente", dan memberikan kepastian hukum bagi investor.

Adanya kemudahan dan kecepatan dalam perizinan akan menarik investor, baik domestik maupun asing, untuk menanamkan modalnya di daerah. Hal ini secara langsung berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty meminta sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) harus terintegrasi dengan pemerintah daerah, tidak hanya pemerintah pusat.

Hal tersebut harus dilakukan karena belakangan ini banyak terjadi persoalan di lapangan antara para pelaku usaha, salah satunya di bidang pariwisata yang mengalami permasalahan dengan pemerintah di bidang penggunaan lahan.

"Yang paling memahami tata ruang pariwisata itu kan pemerintah daerah (pemda). Komisi VII akan memperjuangkan perbaikan sistem perizinan pada OSS agar pelaksanaannya selaras dengan tata ruang dan kewenangan pemerintah daerah,” kata Evita dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/11).

OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga OSS melalui elektronik terintegrasi. Saat ini, seluruh perizinan berusaha di berbagai sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui OSS.

Walau terkesan modern, Evita menyayangkan sistem perizinan OSS yang sepenuhnya otomatis telah menghilangkan peran pemerintah daerah. Bahkan melalui OSS ini, izin bagi penanaman modal asing bisa terbit tanpa verifikasi pihak kabupaten atau kota.

Evita mencontohkan sejumlah kasus di berbagai daerah yang muncul akibat lemahnya sinkronisasi antara izin pusat dan tata ruang daerah, salah satunya di Bali, karena banyak vila dan resort berdiri di kawasan konservasi dan zona pertanian produktif.

Akibatnya, menurut Evita, muncul konflik kewenangan dan degradasi lingkungan yang berdampak pada pembangunan berkelanjutan di daerah.

"Kalau izin tidak selaras dengan rencana tata ruang dan daya dukung lingkungan, yang rusak bukan hanya alamnya, tapi juga ekonomi kreatif dan keberlanjutan pariwisata daerah,” jelas Evita.

Oleh karenanya, dia meminta pemerintah mengevaluasi sistem OSS ini agar tidak terjadi pergeseran wewenang yang bisa merusak iklim usaha di daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.