BP3MI NTT Ajak Calon PMI Berangkat Sesuai Aturan agar Terlindungi
Kamis, 30 Okt 2025, 04:00 WIBKupang, NTT - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk berangkat ke berbagai negara tujuan dengan prosedur resmi (prosedural).
âKami meminta seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder terkait untuk membantu mencegah keberangkatan calon PMI non-prosedural dengan memberikan informasi tentang pentingnya menempuh prosedur resmi pemerintah,â kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BP3MI NTT Lukas Doni Pura di Kupang, Rabu (29/10).
Ia menegaskan dengan prosedur resmi tersebut perlindungan hukum dan keselamatan pekerja akan lebih terjamin. Untuk informasi, dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota terdekat atau BP3MI NTT.
âHarapan kami, siapapun yang ingin bekerja ke luar negeri harus mengikuti jalur resmi pemerintah untuk mendapatkan perlindungan penuh. Jangan tergiur proses cepat tanpa dokumen, karena risikonya besar,â katanya.
 Ia mengemukakan selama dua tahun terakhir sebanyak 446 pekerja migran Indonesia asal NTT dideportasi dari negara tujuan.
âPada 2024 ada 295 kasus deportasi, sedangkan per September 2025, tercatat 151 kasus. Totalnya 446 orang dan mayoritas dideportasi dari Malaysia,â katanya.
Ia menjelaskan sebagian besar pekerja migran tersebut dideportasi akibat pelanggaran keimigrasian atau tidak memiliki dokumen resmi saat bekerja di luar negeri.
âMayoritas adalah pekerja migran non-prosedural atau ilegal. Dokumen keimigrasian yang tidak lengkap membuat mereka ditahan, terutama di Malaysia,â katanya.
Ia mengatakan para pekerja yang dideportasi difasilitasi pemulangannya hingga ke kampung halaman. âMereka juga didata dan diedukasi jika ingin berangkat kembali harus melalui jalur resmi,â tambah dia.
Berdasarkan data BP3MI NTT, menjelang akhir Oktober 2025, sebanyak 114 jenazah pekerja migran telah difasilitasi pemulangannya ke daerah asal, terdiri atas 107 orang yang berangkat secara ilegal dan 7 lainnya yang legal. Adapun sepanjang 2024, sebanyak 125 jenazah PMI NTT yang dipulangkan.
"Salah satu upaya BP3MI NTT untuk mengurangi atau membatasi potensi PMI non-prosedural dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, LSM yang bergerak di bidang PMI, serta pihak agama (Protestan dan Katolik)," ujarnya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perkuat Ketahanan Pangan dan Air Indonesia Timur: Ini Progres Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang
-
Wamen LH Ingatkan Risiko Limbah, MBG Harus Ramah Lingkungan
-
Bukan di Cappadocia, Intip Tradisi Balon Udara Raksasa 20 Meter yang Hiasi Langit Garut Saat Lebaran
-
Film “Nala: Dengar Aku Juga”, Ringgo Agus Rahman Ungkap Kebahagiaan Perankan Sosok Ayah
-
Gawat! KKI: 57 Persen Galon Guna Ulang di Pasaran Sudah Kedaluwarsa Pemakaian, Kesehatan Konsumen Dipertaruhkan
-
Disbudpar Jayapura: Budaya Papua Bernilai Ekonomis
-
Polisi Mentok Minta Warga Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Perairan Tembelok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.