OJK Restui Merger BPR Bali-NTB, Era Baru Perbankan Daerah Dimulai
Selasa, 02 Jun 2026, 16:55 WIBDENPASAR â Merger Bank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperluas kapasitas pembiayaan bagi sektor usaha mikro dan kecil.
Konsolidasi ini menjadi semakin penting di tengah tuntutan transformasi digital, penguatan tata kelola, serta persaingan yang semakin ketat di industri jasa keuangan.
Dengan skala usaha yang lebih besar, hasil merger diharapkan mampu meningkatkan daya tahan BPR terhadap risiko ekonomi sekaligus memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat daerah.
Namun, keberhasilan merger tetap bergantung pada kemampuan integrasi manajemen, kualitas aset, serta strategi bisnis yang mampu menjawab kebutuhan nasabah di tingkat lokal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui merger grup Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nusamba yang tersebar di Bali dengan salah satu BPR di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memperkuat modal dan efisiensi operasional.
âSekaligus memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR,â kata Kepala OJK Bali Parjiman di sela penyerahan salinan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK soal penggabungan perbankan itu di Denpasar, Selasa (2/6).
Adapun merger itu melibatkan Nusamba Kubutambahan di Kabupaten Buleleng, Nusamba Tegallalang di Kabupaten Gianyar, Nusamba Manggis di Kabupaten Karangasem dan BPR Mitra Harmoni Mataram yang ada di Lombok, NTB ke dalam BPR Nusamba Mengwi di Kabupaten Badung, Bali.
Dengan penggabungan itu, total aset menjadi Rp799,3 miliar dengan proporsi kredit dan dana pihak ketiga (DPK) menjadi masing-masing Rp462,7 miliar dan Rp698 miliar.
Proses penggabungan BPR itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah yang salah satunya mengatur konsolidasi BPR/BPRS dalam kepemilikan dan atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama.
Regulator lembaga jasa keuangan tu menegaskan proses penggabungan telah melalui tahapan penilaian yang komprehensif, mencakup aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, pemenuhan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia juga memastikan penggabungan tidak mengganggu layanan kepada nasabah karena seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, dan kegiatan operasional BPR hasil penggabungan tetap berjalan normal.
Dengan penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di Provinsi Bali per Mei 2026 tercatat menjadi 121 BPR dan satu BPR Syariah.
Jumlah itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan satu BPR Syariah, terutama akibat aksi konsolidasi serupa yang dilakukan sejumlah grup BPR di wilayah pengawasan Bali
âLangkah itu diharapkan dapat menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang,â imbuhnya.
- OJK
- merger bpr
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Terjunkan 12 Ribu Personel Gabungan, Polres Metro Bekasi Pastikan Pilkades 154 Desa Aman Terkendali
-
Pemprov Gorontalo Ganti Pejabat Direktur RSUD Hasri Ainun Habibie, Tunjuk Plh.
-
PERHAPI Desak Pemerintah Berantas Tambang Ilegal
-
Ekonomi Hijau Buka Lapangan Kerja, Indonesia Harus Siapkan Talenta
-
Gubernur Pramono Anung Ungkap Cara Jakarta Hadapi Perubahan Iklim di Forum Dunia
-
Perkuat Keselamatan, Kemenhub Tegaskan Pengawasan Tiga Lapis dan Kesiapsiagaan Bencana
-
Pasangan Voli Pantai Putra Indonesia Bintang/Sofyan Melaju Mulus ke 16 Besar Asian Games 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.