- Home
-
- Megapolitan
-
- Kuota Haji 2026 Ditetapkan...
Kuota Haji 2026 Ditetapkan: DKI Jakarta Dapat 7.819 Jemaah, Masa Tunggu Disamaratakan 26 Tahun
Rabu, 29 Okt 2025, 14:00 WIBJAKARTA â Provinsi DKI Jakarta resmi memperoleh kuota haji reguler tahun 2026 sebanyak 7.819 jemaah. Jumlah ini menjadikan Jakarta sebagai provinsi keenam dengan kuota terbanyak di Indonesia, setelah Jawa Timur yang menempati posisi pertama dengan 42.409 jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pembagian kuota tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pembagian dilakukan secara proporsional dengan memperhitungkan jumlah daftar tunggu jemaah di tiap provinsi.
âBerkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,â kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
Untuk musim haji 2026, Indonesia mendapat total kuota 221.000 jemaah, dengan 203.320 di antaranya dialokasikan untuk haji reguler. Sistem pembagian ini diklaim mengedepankan prinsip keadilan, agar provinsi dengan pendaftar terbanyak mendapat jatah yang lebih besar.
Dalam kesempatan itu, Dahnil juga menegaskan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler kini disamaratakan menjadi 26 tahun di seluruh provinsi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan kesetaraan dalam penyaluran manfaat bagi seluruh calon jemaah.
âPerhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025,â ujarnya.
Ia menambahkan, sistem baru ini akan memangkas ketimpangan masa tunggu yang sebelumnya sangat bervariasi. âWaktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,â jelas Dahnil.
Selain DKI Jakarta, beberapa provinsi dengan kuota haji reguler terbesar tahun 2026 adalah Jawa Timur (42.409 jemaah), Jawa Tengah (34.122 jemaah), Jawa Barat (29.643 jemaah), Sulawesi Selatan (9.670 jemaah), dan Banten (9.124 jemaah).
Adapun provinsi lain dengan jumlah jemaah cukup besar antara lain Sumatera Utara (5.913 jemaah), Lampung (5.827 jemaah), Nusa Tenggara Barat (5.798 jemaah), Aceh (5.426 jemaah), dan Sumatera Selatan (5.354 jemaah).
Sementara itu, provinsi dengan kuota terkecil tercatat adalah Sulawesi Utara (402 jemaah), Papua Barat (447 jemaah), dan Kalimantan Utara (489 jemaah). Meski begitu, mereka tetap mendapatkan porsi yang disesuaikan dengan jumlah pendaftar di wilayah masing-masing.
Dahnil berharap, sistem pembagian baru yang diatur melalui undang-undang tersebut dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan transparansi bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia. Ia juga memastikan pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji agar pelayanan terhadap jamaah semakin optimal.
Dengan total 221.000 kuota nasional dan masa tunggu seragam 26 tahun, penyelenggaraan haji tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi sistem haji di Indonesia. Pemerintah menilai langkah ini sebagai bentuk pemerataan kesempatan bagi seluruh umat Muslim untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci secara lebih adil dan terukur.
- Haji
- Kuota Haji
- kegiatan keagamaan
- Haji dan Umrah
- Jamaah Haji
- Kuota Haji 2026
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
IKN Diserbu 352 Ribu Pengunjung Saat Libur Lebaran
-
Seorang Jamaah Haji Asal Lebak Wafat di Makkah Saat Hendak Berwudhu
-
Pertama AHY Ikuti Misa Malam Paskah di Gereja Kalvari Lubang Buaya Bekasi Terkesan Mendalam
-
Warga Padati Sejumlah TPU di Jakbar pada Hari Raya Idul Fitri
-
Anggaran Membengkak, Pemerintah Didesak Segera Ubah Skema Subsidi Energi
-
Pemuda Banjar Didorong Menjadi Penggerak Ekonomi Desa
-
Menkeu Jamin Defisit APBN Aman, Benarkah Tanpa Risiko?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.