Harus Berkeadilan dan Bebas Fraud, Legislator Ingatkan Pemerintah Soal Pemutihan BPJS
Minggu, 26 Okt 2025, 22:44 WIBJAKARTA-Rencana pemerintah untuk memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp10 triliun menuai perhatian DPR RI. Kebijakan yang digadang dapat menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dinilai perlu dijalankan dengan prinsip keadilan dan tata kelola yang bersih.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menegaskan agar pemutihan tidak menimbulkan ketimpangan antara peserta yang taat membayar dan mereka yang menunggak.
"Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,â kata Netty dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (26/10)
Ia menyoroti bahwa sebagian besar tunggakan berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang belum memiliki mekanisme pembayaran otomatis. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan perlunya perbaikan sistem bagi kelompok informal agar lebih mudah memenuhi kewajiban iuran.
"Masalah tunggakan ini bukan hanya soal kemampuan ekonomi, tetapi juga kesadaran dan literasi,â tutur Politisi Fraksi PKS itu.
Netty menilai, rendahnya kepatuhan pembayaran iuran mencerminkan masih minimnya pemahaman publik tentang semangat gotong royong dalam JKN. Karena itu, ia mendorong pemerintah dan BPJS Kesehatan memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami makna solidaritas sosial di balik program ini.
âPemerintah bersama BPJS perlu memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa iuran adalah bentuk gotong royong menjaga kesehatan bersama,â lanjutnya.
Meski mendukung langkah pemerintah meringankan beban masyarakat rentan, Netty menekankan pentingnya verifikasi data secara ketat dan transparan. Ia mengingatkan agar proses pemutihan tidak menjadi celah bagi praktik kecurangan.
"Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,â paparnya.
Menutup pernyataan resminya, Netty juga mendorong BPJS Kesehatan berinovasi memperluas akses layanan melalui digitalisasi dan integrasi data dengan pemerintah daerah. Baginya, pemutihan bukan penghapusan tanggung jawab peserta, melainkan langkah kemanusiaan yang harus diikuti dengan perbaikan sistemik agar JKN tetap berkelanjutan.
"BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan (fraud),â pungkas Netty.
- DPR RI
- bpjs kesehatan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Hampir Separuh Peserta BPJS Tulungagung Nonaktif, Ternyata Gara-gara Ini
-
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
-
Cara Menggunakan Fitur Antrean Online Mobile JKN BPJS Kesehatan untuk Berobat
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
-
Berjalan Lancar, Angkutan Laut Lebaran 2026 Layani 2,02 Juta Penumpang
-
Kanker Paru Kini Mengintai Non-Perokok, Penyintas Desak Akses Diagnosis dan Obat Inovatif
-
Taman Bendera Pusaka Terus Dibenahi, IPAL Dikebut hingga Juni 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.