Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Melindung Tradisi Leluhur Suku Tabaru Maluku Utara di Tengah Arus Globalisasi

📅 Sabtu, 25 Okt 2025, 23:25 WIB | Oleh:
Melindung Tradisi Leluhur Suku Tabaru Maluku Utara di Tengah Arus Globalisasi Doc: Antara
Ket. Musyawarah Suku Tabaru sepakati pelindungan tradisi leluhur, Sabtu (25/10/2025).

Ternate - Musyawarah Besar (mubes) pertama Suku Tabaru asal Maluku Utara (Malut) yang dihadiri para tetua adat mendukung pentingnya pelindungan tradisi para leluhur sebagai bentuk melestarikan warisan budaya di tengah arus globalisasi saat ini.

"Suku Tabaru asal Malut memiliki komitmen untuk terus menjaga budaya dan warisan para leluhur," kata Analis Kekayaan Intelektual Muda, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, M. Ikbal, Sabtu.

Dia menyampaikan bahwa pelindungan tradisi leluhur Suku Tabaru penting untuk dilakukan karena selain melestarikan tradisi para leluhur, hal ini juga berdampak pada pelindungan hukum yang memiliki manfaat ekonomi bagi Suku Tabaru dan pariwisata daerah.

"Pelindungan tradisi leluhur Suku Tabaru dapat dilakukan melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal baik berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik, dan indikasi asal dari Suku Tabaru," ujar Ikbal.

Senada dengan itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendukung peran komunitas adat, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual. Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) termasuk tradisi leluhur Suku Tabaru sebagai upaya melestarikan warisan budaya untuk dikenalkan kepada generasi saat ini.

Pengetahuan tradisional Suku Tabaru yang telah dilindungi di antaranya Maku Rio dan Hukum Dori.

Argap Situngkir turut mengapresiasi peran Pemerintah Daerah Halbar yang terus mendukung pelindungan KIK sehingga Halbar menjadi daerah dengan pencatatan KIK terbanyak dari kabupaten/kota lain di Malut.

"Termasuk pelindungan beberapa pengetahuan tradisional dari Suku Tabaru yang kini telah tercatat pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum," ujar Argap Situngkir.

Sementara itu, Bupati Halbar, James Uang dalam sambutannya menyampaikan komitmennya melestarikan adat dan budaya yang berakar kuat pada tradisi, namun tetap adaptif terhadap perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.

"Sebagai masyarakat yang mendiami daratan Halmahera, kita patut berbangga karena di tengah arus globalisasi yang sering menggerus nilai-nilai lokal, masyarakat Tabaru masih teguh menjaga adat, bahasa, dan tradisi," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Daerah
Usai Gempa M7,7 NTT: Retaka...
Luar Negeri
Berenang di Danau, Bocah 8 ...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.