Warga Bekasi Diblokir Beribadah, Komisi III DPR RI Tegas Ungkap Kebebasan Ibadah Tak Boleh Dikekang Pengembang
Jumat, 24 Okt 2025, 08:40 WIBJAKARTA - Suasana Gedung Nusantara II Senayan memanas ketika Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama warga Perumahan Vasana dan Neo Vasana, Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi. Warga menuntut keadilan karena akses menuju Mushola Ar Rahman ditutup oleh pihak pengembang, PT Hasana Damai Putra. Akibatnya, jamaah harus memutar jauh hanya untuk menunaikan ibadah, sebuah kondisi yang dinilai mencederai hak dasar warga negara.
Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang tak bisa ditawar. Ia menyoroti tindakan pengembang yang dinilai terlalu kaku dan berpotensi memicu kemarahan publik.
âKalau cara seperti ini terus dipertahankan, masyarakat bisa marah. Ini bukan sekadar soal jalan atau tembok, tapi soal kebebasan beribadah yang dijamin oleh negara,â tegas Martin dengan nada serius.
Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut juga mengingatkan bahwa banyak pengembang di daerah lain justru memberi akses luas kepada warga untuk beribadah, bahkan ketika tempat ibadah berada di luar area perumahan. Menurutnya, langkah inklusif seperti itu seharusnya menjadi teladan agar harmoni sosial tetap terjaga.
âJangan terlalu kaku menghadapi hal-hal sensitif seperti ini. Kita harus menghargai keragaman dan hak masyarakat untuk beribadah,â tambahnya.
Sementara itu, Adang Daradjatun, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan prinsip kemanfaatan, kepastian, dan keadilan hukum. Ia memuji langkah Bupati Bekasi yang mencoba menengahi konflik, namun mengingatkan agar permasalahan semacam ini tidak berlarut-larut.
âKalau dibiarkan, persoalan kecil seperti ini bisa jadi bara sosial yang mengganggu ketenangan warga,â ujar Adang.
Lebih lanjut, Adang menegaskan, pemerintah daerah dan pengembang harus duduk bersama menemukan solusi yang adil.
âJangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil di tanah tempat mereka tinggal sendiri,â pungkasnya.
Dengan pernyataan tegas para anggota dewan tersebut, Komisi III DPR RI kembali menegaskan komitmennya bahwa hak beribadah adalah hak yang tak bisa dihalangi oleh siapapun, bahkan oleh pengembang besar sekalipun.
- Bekasi
- Komisi III DPR
- bupati bekasi
- Komisi III DPR RI
- Martin Daniel Tumbelaka
- hak beribadah
- kebebasan beragama
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Tim Patroli Presisi Sisir Titik Rawan Demi Cegah Tawuran dan Kejahatan di Jakarta Selatan
-
PART Catat Pertumbuhan Penjualan 38,23% pada 2025, Perkuat Diversifikasi Manufaktur dan Siapkan Right Issue serta Buyback Saham.
-
Pelajar Prancis Gelar Aksi Unjuk Rasa Nasional Tuntut Perbaikan Sistem Pendidikan
-
BI Gelar Pameran Karya Kreatif Indonesia, Hadirkan Produk Unggulan 550 UMKM
-
Pemkot Bandung Bertekad Wujudkan Kota Ramah dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
-
Prabowo Tetapkan KDKMP Jadi Penyalur Bansos dan Pembeli Hasil Panen Petani
-
SIM Keliling Hari Ini Layani Warga di 5 Lokasi, Buka Cuma Sampai Pukul 14.00!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.