Warga Bekasi Diblokir Beribadah, Komisi III DPR RI Tegas Ungkap Kebebasan Ibadah Tak Boleh Dikekang Pengembang

Jumat, 24 Okt 2025, 08:40 WIB

JAKARTA - Suasana Gedung Nusantara II Senayan memanas ketika Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama warga Perumahan Vasana dan Neo Vasana, Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi. Warga menuntut keadilan karena akses menuju Mushola Ar Rahman ditutup oleh pihak pengembang, PT Hasana Damai Putra. Akibatnya, jamaah harus memutar jauh hanya untuk menunaikan ibadah, sebuah kondisi yang dinilai mencederai hak dasar warga negara.

Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang tak bisa ditawar. Ia menyoroti tindakan pengembang yang dinilai terlalu kaku dan berpotensi memicu kemarahan publik.

Ket. Foto: Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, direksi pengembang, dan perwakilan warga di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025). — Sumber: Istimewa

“Kalau cara seperti ini terus dipertahankan, masyarakat bisa marah. Ini bukan sekadar soal jalan atau tembok, tapi soal kebebasan beribadah yang dijamin oleh negara,” tegas Martin dengan nada serius.

Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut juga mengingatkan bahwa banyak pengembang di daerah lain justru memberi akses luas kepada warga untuk beribadah, bahkan ketika tempat ibadah berada di luar area perumahan. Menurutnya, langkah inklusif seperti itu seharusnya menjadi teladan agar harmoni sosial tetap terjaga.

“Jangan terlalu kaku menghadapi hal-hal sensitif seperti ini. Kita harus menghargai keragaman dan hak masyarakat untuk beribadah,” tambahnya.

Sementara itu, Adang Daradjatun, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan prinsip kemanfaatan, kepastian, dan keadilan hukum. Ia memuji langkah Bupati Bekasi yang mencoba menengahi konflik, namun mengingatkan agar permasalahan semacam ini tidak berlarut-larut.

“Kalau dibiarkan, persoalan kecil seperti ini bisa jadi bara sosial yang mengganggu ketenangan warga,” ujar Adang.

Lebih lanjut, Adang menegaskan, pemerintah daerah dan pengembang harus duduk bersama menemukan solusi yang adil.

“Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil di tanah tempat mereka tinggal sendiri,” pungkasnya.

Dengan pernyataan tegas para anggota dewan tersebut, Komisi III DPR RI kembali menegaskan komitmennya bahwa hak beribadah adalah hak yang tak bisa dihalangi oleh siapapun, bahkan oleh pengembang besar sekalipun.

  • Bekasi
  • Komisi III DPR
  • bupati bekasi
  • Komisi III DPR RI
  • Martin Daniel Tumbelaka
  • hak beribadah
  • kebebasan beragama

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.