Kemkomdigi Tangani Hampir 4.000 Konten DFK Sejak Agustus 2025
Jumat, 24 Okt 2025, 04:00 WIBMakassar - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan pihaknya telah menindak 3.943 konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya dari 25 Agustus hingga 21 Oktober 2025.
"Dari waktu singkat yakni 25 Agustus sampai 21 Oktober, konten DFK yang sudah kita proses itu 3.943 konten," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam sesi diskusi yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (23/10).
Alexander menjelaskan, lonjakan penanganan konten terjadi pada periode 25â31 Agustus 2025, ketika Kemkomdigi menindak 1.151 konten DFK.
Menurut dia, peningkatan tersebut berkaitan dengan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan besar yang terjadi pada waktu itu.
"Pada 25-31 Agustus ada kejadian cukup besar, jadi bayangkan hanya dalam waktu enam sampai tujuh hari ada 1.151 konten DFK (yang ditindak)," ujar dia.
Kemudian, sepanjang bulan September, Kemkomdigi menindak 1.908 konten DFK, pada Oktober sebanyak 884 konten.
Lebih lanjut, Alexander memaparkan, penanganan konten DFK paling banyak dilakukan di TikTok dengan total 1.102 konten, disusul oleh Twitter sebanyak 984 konten dan Facebook sebanyak 968 konten.
Alexander menegaskan, langkah penindakan yang dilakukan Kemkomdigi selalu berlandaskan hukum yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan telah melewati proses verifikasi berdasarkan aduan maupun hasil patroli siber.
"Jadi Komdigi pasti sudah melalui proses verifikasi dengan aparat penegak hukum, dengan kementerian ataupun lembaga terkait, sesuai dengan apa yang diadukan. Jadi tidak akan kita sewenang-wenang melakukan proses take down," ujar Alexander.
Ia menjelaskan, pengawasan ruang digital dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni proaktif dan reaktif. Pendekatan proaktif dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam, mengelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, serta berkoordinasi dengan platform digital untuk proses moderasi.
âKami juga sudah menggunakan teknologi AI untuk melakukan crawling (penelusuran) terhadap konten negatif,â sambungnya.
Sedangkan pendekatan reaktif dilakukan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal aduankonten.id maupun aduan dari kementerian dan lembaga lain.
âMisalnya kalau ada pengaduan terkait penipuan atau pinjaman online ilegal, kami akan meminta rekomendasi dari OJK untuk menelusuri apakah benar konten yang diadukan itu tidak terdaftar. Kalau terkait pencemaran nama baik, tentu harus melalui aparat kepolisian dulu,â jelasnya.
- kemkomdigi
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Salah Gunakan Data Nasabah Pembiayaan, Kemkomdigi Tindak 8 Aplikasi
-
Kemkomdigi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila
-
Irak Mau Diobok-obok Trump, Baghdad Tolak Campur Tangan Asing
-
Wamenhaj Sebut 6 Calon Petugas Haji Dipulangkan akibat Tak Jujur dengan Kesehatannya
-
Kemkomdigi Tangani 4,1 Juta Konten Negatif hingga 15 April 2026
-
Dukung Optimalisasi Pengelolaan Sampah Jakarta, PLN Tambah Daya Listrik Jakarta Recycle Center Hingga 555.000 VA
-
Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru, Dukung Program Pemerintah Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.