- Home
-
- Megapolitan
-
- Hati-hati Warga Tangerang,...
Hati-hati Warga Tangerang, Banyak Makanan Berbahan Berbahaya Beredar di Pasar
Jumat, 24 Okt 2025, 00:56 WIBTANGERANG â Masyarakat Tangerang perlu sangat cermat dalam membeli makanan di pasar karena ditemukan banyak mengandung bahan berbahaya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang, Banten melakukan penarikan terhadap produk makanan yang terbukti mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan boraks.
Kepala BPOM Tangerang Sony Mughofir di Tangerang, Kamis, mengungkapkan bahwa dalam uji produk melalui laboratorium terhadap 20 sampel makanan, lima di antaranya positif mengandung zat berbahaya. Produk tersebut umumnya diproduksi industri rumahan.
"Nanti kami akan telusuri ke distributornya. Kami beri pembinaan agar produsen tidak lagi menggunakan bahan-bahan berbahaya," katanya. Ia bilang, BPOM Tangerang akan mendesak para produsen dan distributor untuk menarik produk makanan berbahaya itu dari peredaran.
"Kami sudah bicara dengan pedagang, Kalau memang positif menggunakan bahan berbahaya, nanti ada tim kami follow up," jelasnya.
Dia mengungkapkan, dalam pengawasan produk ini pemerintah daerah bersama pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak terhadap produk obat-obatan. Di mana, hasilnya terdapat temuan adanya obat yang telah habis izin edarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan, obat-obatan tersebut langsung ditarik peredarannya dan langsung dimusnahkan.
"Ada yang dimusnahkan karena mengandung zat formalin, jadi BPOM sesuai kewenangannya itu bertindak dengan langsung menghancurkan itu, dan izin edarnya juga sudah habis," ucapnya.
Atas temuan itu, Hendra mengimbau agar produsen obat-obatan tersebut untuk segera mengurus perpanjangan izin peredaran obat yang dijajakannya. "Kami dari Dinas Kesehatan mengimbau kepada mereka untuk segera mengurus izin edarnya," kata dia.
Sidak ke Pasar
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat melakukan pengawasan terhadap keamanan sejumlah produk makanan yang beredar di pasar.Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Tangerang, Kamis, mengatakan untuk memastikan keamanan produk pangan yang beredar di wilayah tersebut dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Berdasarkan peninjauan, kata dia, ditemukan bahan makanan mengandung zat berbahaya, seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil. "Tadi kita sudah saksikan bersama ada beberapa temuan dari tahu dan juga mi kuning yang mengandung formalin, juga ada yang mengandung zat pewarna tekstil," ucap dia setelah melakukan pengecekan di Pasar Gudang Tigaraksa Kabupaten Tangerang
Ia mengatakan temuan tersebut meliputi beberapa jenis komoditas, antara lain mi kuning, tahu putih, teri nasi, dan kue sagon bakar. Dia menjelaskan Pemkab Tangerang bersama BPOMÂ melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan yang beredar di pasar."Kita ingin memastikan semua bahan makanan yang beredar di pasar aman dan sehat," katanya.
Dinas Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap pedagang, sedangkan BPOM akan menelusuri asal produk yang mengandung bahan berbahaya itu. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengimbau para pedagang lebih selektif dalam menerima pasokan produk makanan dari distributor.
Hal itu, kata dia, untuk mencegah peredaran makanan berbahaya di pasaran. "Kita berharap pedagang paham bahwa jenis jenis makanan yang berbahaya, sehingga mereka tidak sembarangan menjual makanan yang mengandung zat tersebut dan menimbulkan penyakit berbahaya bagi masyarakat," kata dia.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Herbalife Perkuat Komitmen Syariah
-
BPOM tindak pengedaran ilegal N2O
-
Manchester City Jamu Liverpool, Arsenal Kejar Treble Winners di Perempat Final Piala FA
-
Indonesia–Korea Selatan Teken MoU Energi Bersih, Fokus Surya, Nuklir hingga Hidrogen
-
BKN Terapkan WFH, Efisiensi Birokrasi ASN Diklaim Meningkat hingga 33 Persen
-
BPOM Perluas Pengawasan Obat Melalui Sosialisasikan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026
-
Rupiah Masih Rawan Tertekan, 1 April 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.