Pemkab Lombok Timur Mulai Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 18 Jun 2026, 13:17 WIB

LOMBOK TIMUR - Pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai diberlakukan untuk meringankan beban masyarakat, termasuk mengoptimalkan pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pemerintah Provinsi NTB meluncurkan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Pergub Nomor 6 Tahun 2026," kata Kasi Pembayaran dan Penagihan unit pelayanan terpadu daerah (UPTD) wilayah III Samsat Lombok Timur Rosdi Yusuf di Lombok Timur, Kamis (18/6).

Ket. Foto: Kasi Pembayaran dan Penagihan unit pelayanan terpadu daerah (UPTD) wilayah III Samsat Lombok Timur Rosdi Yusuf di Lombok Timur, Kamis (18/6). — Sumber: antara foto

Ia mengatakan regulasi ini merespons tingginya angka tidak melakukan daftar ulang. Data evaluasi terakhir, 56 persen kendaraan di Lombok menunggak pajak, berbanding 44 persen yang aktif.

“Tujuan Pergub ini pertama untuk meningkatkan kepatuhan dan memberi kesempatan wajib pajak berkontribusi langsung meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya.

Ia mengatakan ada tiga insentif krusial yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, yaitu pembebasan sanksi administratif, bebas denda pajak untuk seluruh kategori kendaraan, baik aktif maupun tidak melakukan daftar ulang, pemotongan pokok tunggakan, pembebasan pokok pajak tahun fiskal 2020 ke bawah.

"Wajib pajak yang menunggak lama cukup bayar maksimal 5 tahun pokok pajak ditambah tahun berjalan," katanya.

“Estimasi saja, misalnya kendaraan 10 tahun menunggak, yang dibayar hanya 5 tahun. Mulai 2020 ke bawah dibebaskan,” katanya.

Ia mengatakan kendaraan luar daerah yang dimutasi masuk ke NTB dapat potongan 50 persen untuk tahun pajak pertama, tahun kedua dan seterusnya berlaku tarif normal.

"Masyarakat diimbau perhatikan batas waktu. Untuk pembebasan denda dan pemotongan pokok tunggakan poin 1 dan 2, program hanya berlaku sampai 30 September 2026," katanya.

Ia mengatakan sedangkan untuk mutasi masuk kendaraan dari luar daerah, tenggat lebih panjang sampai 19 Desember 2026.

“Proses mutasi cukup panjang, jadi diberi waktu lebih longgar,” katanya.

Ia mengatakan terkait bea balik nama kendaraan antar daerah kini dihapus atau nol rupiah.

"Wajib pajak hanya bayar pokok pajak," katanya.

Namun berkas awal tetap harus diurus di samsat asal sebelum diproses samsat tujuan di wilayah NTB.

Di sisi lain, Samsat Lombok Timur bersama kepolisian tetap gelar operasi penertiban gabungan dan langkah represif terukur dilakukan beriringan dengan insentif Pergub.

“Kalau tunggakan di bawah 2 tahun, kami berwenang menahan sementara STNK. Kalau sudah lewat 2 tahun menunggak, kami berwenang menahan sementara kendaraan bermotor, sambil menunggu pemilik mengurus administrasi,” katanya.

Ia mengajak masyarakat Lombok Timur memanfaatkan momentum ini untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Pesan kami bersikap bijaklah. Semua pajak yang dibayarkan kembali untuk pembangunan, untuk memperlancar sisi ekonomi,” katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.