Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jalur KA Area Steril, KAI Ingatkan Warga yang Membahayakan Perjalanan Kereta Bisa Kena Pidana

📅 Senin, 20 Okt 2025, 13:37 WIB | Oleh:
Jalur KA Area Steril, KAI Ingatkan Warga yang Membahayakan Perjalanan Kereta Bisa Kena Pidana Doc: ANTARA
Ket. Arsip foto - Petugas KAI Commuter bersama relawan membentangkan spanduk saat sosialisasi keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang Stasiun Pondok Jati, Jakarta.

JEMBER - Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan bahwa warga yang membahayakan perjalanan kereta api dapat dipidana berdasarkan UU Perkeretapian.

"Jalur kereta api merupakan area steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan perkeretaapian," katanya di Jember, Senin (20/10).

Hal tersebut disampaikan seiring dengan masih terjadinya kecelakaan dan warga yang berada di sekitar rel tertemper KA hingga meninggal dunia di sepanjang wilayah kerja Daop 9 dari Pasuruan hingga Banyuwangi.

Sebuah insiden kembali terjadi di jalur kereta api wilayah Daop 9 Jember yakni Kereta Api (KA) 493 Pandanwangi dilaporkan tertemper orang tidak dikenal (OTK) di petak jalan antara Stasiun Ledokombo (Ldo) – Stasiun Sempolan (Spl), tepatnya di Km 9+7/8, kawasan jembatan atau BH No. 51 pada Minggu (19/10), sekitar pukul 14.55 WIB.

Menurut laporan awal dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA 493 (Pandanwangi), masinis melihat seseorang berada di bawah bantalan jembatan saat kereta hendak melintas. Setelah kereta melintas, dilakukan pengecekan di lokasi oleh petugas stasiun Ledokombo, ditemukan seorang wanita dalam kondisi luka berat di bawah jembatan dan sesaat kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Misyati (46), warga Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, kemudian petugas segera berkoordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait untuk melakukan evakuasi serta penanganan lebih lanjut di lokasi kejadian.

"Setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun keselamatan diri sendiri,” tuturnya.

Cahyo menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel; serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya berbahaya, tetapi juga berimplikasi hukum. Berdasarkan pasal 199 Undang-Undang yang sama, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api dan selalu mengutamakan keselamatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.