Gubernur Sultra Serahkan 2.115 SK CPNS Lulusan IPDN dan PPPK
📅 Senin, 20 Okt 2025, 12:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan IPDN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Gubernur Provinsi Sultra Mayjen TNI (purn) Andi Sumangerukka saat ditemui di Kendari, Senin (20/10), mengatakan bahwa SK tersebut diberikan dengan rincian enam orang CPNS lulusan IPDN dan 2.109 PPPK tahap II.
“PPPK ini terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa dengan penambahan PPPK yang baru dilantik itu, saat ini jumlah PPPK lingkup Pemprov Sultra mencapai 10.334 orang.
Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa ASN memiliki peran yang sangat penting sebagai pelaksana kebijakan dan pemberi pelayanan publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengingatkan kepada para ASN, khususnya yang baru dilantik itu agar memiliki integritas, moral, dan kompetensi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“ASN kalau memiliki integritas, siapapun akan memanfaatkan kemampuan anda dengan baik,” ujarnya.
Andi Sumangerukka juga menyoroti jika masih terapat pekerjaan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum berjalan dengan optimal, meski jumlah ASN-nya sudah cukup besar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, pembagian tugas-tugas seharusnya bisa lebih merata, sehingga seluruh pekerjaan dari OPD tersebut bisa terselesaikan dengan baik.
“ASN juga harus disiplin dan jadi tepat waktu, tidak hanya saya penyerahan SK ini saja,” jelas Andi Sumangerukka.
Ia juga berpesan kepada para ASN untuk selalu menjaga semangat kerja setiap hari, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Andi Sumangerukka menyampaikan kepada para CPNS yang baru dilantik itu agar tidak menjadikan SK sebagai jaminan untuk meminjam uang di lembaga keuangan.
Sebab, SK tersebut merupakan hasil perjuangan dan penantian panjang dari para ASN tersebut.
“Yang saya takutkan bank setelah penyerahan SK ini diagunkan, kalau bisa jangan diagunkan karena ini penantian panjang, ada yang sampai empat tahun (untuk dapat SK),” tambahnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!