Petugas Haji Wafat Usai Tugas, Keluarga Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 16 Okt 2025, 18:00 WIBJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada keluarga almarhum Budi Iskandar Pulungan, petugas haji 1446 H/2025 M yang wafat 14 hari setelah tiba di Tanah Air. Santunan senilai Rp42 juta tersebut diserahkan langsung kepada istri almarhum, Rosmala, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasinya.
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafiâi, didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto. Keduanya hadir untuk memastikan bahwa perhatian dan perlindungan bagi para petugas haji terus dijalankan dengan komitmen penuh oleh pemerintah.
Romo menegaskan bahwa pemberian santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi mereka yang telah mengabdikan diri untuk melayani jemaah. Ia juga menyampaikan rasa hormat dan apresiasi terhadap dedikasi almarhum selama menjalankan tugas di Tanah Suci.
âAlmarhum Budi Iskandar Pulungan menjalankan tugasnya dengan penuh semangat, menghadapi tantangan fisik dan mental demi kenyamanan jemaah. Ia menjadi teladan bagi kita semua,â ujar Romo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Romo menambahkan, para petugas haji bekerja di bawah tekanan tinggi dengan situasi lapangan yang tidak mudah, namun tetap mengutamakan pelayanan terbaik bagi para jemaah. Menurutnya, mereka adalah bagian penting dari keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji yang setiap tahunnya melibatkan jutaan umat Muslim dari seluruh dunia.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 3.575 petugas haji telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2025. Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
âUpaya ini tidak hanya memastikan keselamatan petugas selama bertugas, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga mereka. Negara hadir untuk melindungi para pengabdi tersebut,â jelas Eko.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan tugas haji tahun ini berjalan relatif aman dengan minim insiden fatal. Namun, wafatnya almarhum Budi menjadi pengingat penting akan risiko yang dihadapi para petugas di lapangan.
Eko menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk sektor keagamaan. Kolaborasi dengan Kementerian Agama dinilai efektif dalam memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan bagi para petugas yang menjalankan tugas penuh risiko.
âKami sangat bersyukur karena kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya di lingkungan Kementerian Agama, berjalan baik dan membawa manfaat nyata,â ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Akbar Ismail, Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, menuturkan bahwa almarhum Budi terdaftar sebagai peserta aktif dengan dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Program ini memastikan bahwa pekerja lapangan seperti petugas haji tetap mendapatkan perlindungan menyeluruh.
âAlmarhum telah terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Jakarta Rawamangun. Ini membuktikan pentingnya keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi mereka yang bekerja di lapangan dengan risiko tinggi,â ujar Akbar.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhum dan berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Menurutnya, santunan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab institusional, tetapi juga penghormatan bagi para pengabdi yang telah berjuang tanpa pamrih.
Sementara itu, Rosmala, istri almarhum Budi, menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian yang diberikan.
âSaya dan keluarga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan penerimaan yang luar biasa ini. Sesuatu yang tidak pernah kami bayangkan sebelumnya,â ungkapnya dengan haru.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan peran besar petugas haji dalam keberhasilan penyelenggaraan ibadah di Tanah Suci. Perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata dukungan negara bagi para petugas yang bekerja melayani masyarakat dengan penuh pengabdian dan risiko tinggi.
Dengan langkah konkret seperti ini, pemerintah berharap kesejahteraan dan keamanan para petugas keagamaan semakin terjamin di masa depan. Program perlindungan ini juga menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman, baik selama mereka bertugas maupun bagi keluarga yang ditinggalkan setelah tugas suci selesai dijalankan.
- BPJS Ketenagakerjaan
- Petugas Haji
- Kementerian Agama
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Petugas Terminal Madiun Periksa Kelayakan Bus Angkutan Lebaran 2026
-
Klaten Dilanda Banjir Parah akibat Talud Rusak
-
Hari Pertama One Way, Pemudik Gunakan Seluruh Jalur Tol Arah Jateng
-
Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Online
-
Harga Minyak Melonjak, Menteri Bahlil Tegaskan: Tak Ada Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
-
Gelombang Mudik Menguat, 63 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat MBZ
-
Para Menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Rakor di Gedung Kemhan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.