DPR: Ada Tujuh Substansi Perubahan dalam RUU Polri

Senin, 25 Mei 2026, 15:27 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan ada sebanyak tujuh poin pokok-pokok substansi perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Dia menyampaikan pokok-pokok substansi itu dirumuskan berdasarkan hasil kinerja Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan pengadilan serta juga mencermati rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Ket. Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman — Sumber: antara foto

"RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru," kata Habiburokhman saat rapat dengan Menteri Hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/5).

Adapun, pokok-pokok substansi perubahan dalam RUU itu meliputi arah transformasi Polri, profesionalitas, pengawasan, pembinaan karir, kurikulum pendidikan hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut dia, rekomendasi dari KPRP yang dibentuk oleh Presiden untuk memperbaiki tata kelola, transparansi, akuntabilitas institusi Polri sudah sejalan dengan hasil Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR RI.

Untuk itu, dia menilai RUU Polri merupakan upaya nyata dalam rangka menciptakan supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi Polri yang unggul, profesional, dan akuntabel.

Berikut pokok-pokok pengaturan dalam RUU Polri.

1. Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan publik.

2. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.

3. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.

4. Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.

5. Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

6. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern.

7. Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.