Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru
Selasa, 18 Agu 2026, 18:16 WIBJAKARTA - Pemerintah berkomitmen melibatkan pihak aplikasi, komunitas ojol, dan pengendara ojek daring (ojol) untuk membahas ketentuan tarif pengantaran orang hingga barang dan makanan yang bakal diatur dalam peraturan presiden (perpres) tentang ojol.
Berdasarkan hasil rapat pemerintah dan DPR di Jakarta, Selasa, tarif antar barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital, angkutan orang akan diatur Kementerian Perhubungan, sementara Kementerian UMKM menaungi para pengendara ojol.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan perpres ojol bertujuan mendorong pertumbuhan kesejahteraan para pengendara. Karenanya, dia menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan asosiasi dan komunitas ojol sebelum perpres diteken paling lambat awal September.
âPada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja tapi dari usaha-usaha yang lainnya,â ucap dia.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan meski perpres ojol belum rampung, ketentuan soal biaya jasa aplikasi ojol maksimal delapan persen untuk layanan antar orang telah diatur dalam keputusan menteri perhubungan dan sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.
âSaat ini kita memfinalisasi dan memang membutuhkan waktu karena semula yang akan diatur adalah transportasi orang, khususnya ojek. Namun, sesuai yang disampaikan Presiden maupun pimpinan DPR, wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang,â kata dia.
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi ihwal ekosistem pengantaran barang dan makanan dengan melibatkan pihak aplikator dan pengemudi.
â[Hal itu] untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal, dan terutama sesuai dengan pesan dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi,â katanya.
- Ojek Online
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Aspirasi Ojol
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
BI Pasang Harapan Besar pada PFII, Indonesia Bidik Status Pusat Finansial Regional
-
15 Daerah Jadi Percontohan Kapitalisasi Bonus Demografi
-
Para Siswa Digiring Mengikuti Pembelajaran Mengolah Sampah
-
Menteri PPPA Ungkap Perlindungan Anak di Ruang Daring Harus Jadi Prioritas Bersama
-
Menjaga Kepedulian dan Kebersamaan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.