Jual Beli Daging Anjing dan Kucing Bakal Dilarang, Anggota DPRD DKI Puji Langkah Gubernur Pramono
📅 Selasa, 14 Okt 2025, 09:20 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Beritajakarta
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelarangan peredaran dan perdagangan daging hewan non-pangan, khususnya anjing dan kucing di ibu kota.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya audiensi antara Pemprov DKI dan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang mendorong Jakarta menjadi percontohan nasional dalam upaya risiko mengatasi penyebaran penyakit, termasuk rabies.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mengapresiasi gerak cepat langkah Gubernur Pramono melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
“Kami mengapresiasi sekali Pak Gubernur gercep (gerak cepat), langsung akan ada Pergub dalam waktu kurang lebih satu bulan,” ujar Francine, Selasa (14/10), dikutip dari laman resmi Pemprov DKI.
Menurut Francine, rencana terbitnya Pergub tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang menargetkan Indonesia bebas rabies pada tahun 2030.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi sebentar lagi. Sementara di seluruh daerah mungkin saat ini baru sekitar 11 provinsi yang bebas rabies, termasuk Jakarta," jelas Francine.
Ia memastikan DPRD DKI akan mengawal penerapan Pergub pelarangan peredaran dan perdagangan daging hewan non-pangan tersebut hingga terbentuknya peraturan daerah (Perda) yang dibahas bersama eksekutif.
Francine berharap aturan ini dapat menghentikan peredaran daging anjing dan kucing ilegal di Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Jadi ini prioritas sekali dari sisi tidak hanya kesehatan hewan tapi juga tentunya kesehatan manusianya,” tandasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!