Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UMP Sumsel 2026 Diusulkan Naik 8 Persen, Buruh Sambut Antusias

📅 Minggu, 12 Okt 2025, 22:04 WIB | Oleh:
UMP Sumsel 2026 Diusulkan Naik 8 Persen, Buruh Sambut Antusias Doc: ANTARA/Nova Wahyudi
Ket. Ilustrasi - Pekerja menghancurkan paku bumi yang akan dijadikan tiang pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di Palembang, Sumsel.

PALEMBANG - Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar delapan persen. Usulan itu didasarkan pada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi terbaru, sementara penetapan resmi masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, di Palembang, Minggu, mengatakan pihaknya mulai membahas penetapan UMP dan UMSP tahun 2026. Dalam usulan awal, perwakilan pekerja dan buruh mengajukan kenaikan upah minimum di atas delapan persen atau sekitar lebih dari Rp200 ribu.

"Minimal tujuh persen kenaikan upah minimum 2026 yang kami usulkan. Tapi, harapan kami bisa di atas delapan persen," katanya.

Ia menjelaskan pembahasan awal dilakukan pada 30 September 2025 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel bersama perwakilan pemerintah dan pengusaha. Saat ini, pembahasan masih dalam tahap penyiapan data ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan upah.

"Usulan tersebut didasarkan pada data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sumsel dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,42 persen dan inflasi antara 1,94 persen hingga 3,04 persen. Seluruh data mengacu pada laporan BPS Sumsel per September 2025," katanya pula.

Namun, penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.

"Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024, Undang-Undang Cipta Kerja harus direvisi. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026," ujarnya.

Dalam penetapan UMP dan UMSP 2025, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Namun, regulasi tersebut kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

"Untuk perhitungan 2026, kami masih menunggu regulasi dari pusat dan arahan resmi dari Dewan Pengupahan Nasional atau Kementerian Ketenagakerjaan RI," katanya pula.

Cecep mengatakan UMSP akan kembali diberlakukan setelah sebelumnya hanya menetapkan UMP secara umum.

"Skema UMP dan UMSP tetap diberlakukan. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan atau belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka akan mengacu pada UMP," kata dia lagi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan UMP Tahun 2025 itu senilai Rp3.681.571 atau naik Rp224.697 (6,5 persen).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

17 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

40 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.