Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UMP Sumsel 2026 Diusulkan Naik 8 Persen, Buruh Sambut Antusias

📅 Minggu, 12 Okt 2025, 22:04 WIB | Oleh:
UMP Sumsel 2026 Diusulkan Naik 8 Persen, Buruh Sambut Antusias Doc: ANTARA/Nova Wahyudi
Ket. Ilustrasi - Pekerja menghancurkan paku bumi yang akan dijadikan tiang pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di Palembang, Sumsel.

PALEMBANG - Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar delapan persen. Usulan itu didasarkan pada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi terbaru, sementara penetapan resmi masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, di Palembang, Minggu, mengatakan pihaknya mulai membahas penetapan UMP dan UMSP tahun 2026. Dalam usulan awal, perwakilan pekerja dan buruh mengajukan kenaikan upah minimum di atas delapan persen atau sekitar lebih dari Rp200 ribu.

"Minimal tujuh persen kenaikan upah minimum 2026 yang kami usulkan. Tapi, harapan kami bisa di atas delapan persen," katanya.

Ia menjelaskan pembahasan awal dilakukan pada 30 September 2025 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel bersama perwakilan pemerintah dan pengusaha. Saat ini, pembahasan masih dalam tahap penyiapan data ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan upah.

"Usulan tersebut didasarkan pada data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sumsel dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,42 persen dan inflasi antara 1,94 persen hingga 3,04 persen. Seluruh data mengacu pada laporan BPS Sumsel per September 2025," katanya pula.

Namun, penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.

"Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024, Undang-Undang Cipta Kerja harus direvisi. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026," ujarnya.

Dalam penetapan UMP dan UMSP 2025, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Namun, regulasi tersebut kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

"Untuk perhitungan 2026, kami masih menunggu regulasi dari pusat dan arahan resmi dari Dewan Pengupahan Nasional atau Kementerian Ketenagakerjaan RI," katanya pula.

Cecep mengatakan UMSP akan kembali diberlakukan setelah sebelumnya hanya menetapkan UMP secara umum.

"Skema UMP dan UMSP tetap diberlakukan. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan atau belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka akan mengacu pada UMP," kata dia lagi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan UMP Tahun 2025 itu senilai Rp3.681.571 atau naik Rp224.697 (6,5 persen).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Thailand Takluk, Filipina R...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.