UMP Sumsel 2026 Diusulkan Naik 8 Persen, Buruh Sambut Antusias
📅 Minggu, 12 Okt 2025, 22:04 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Nova Wahyudi
PALEMBANG - Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar delapan persen. Usulan itu didasarkan pada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi terbaru, sementara penetapan resmi masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, di Palembang, Minggu, mengatakan pihaknya mulai membahas penetapan UMP dan UMSP tahun 2026. Dalam usulan awal, perwakilan pekerja dan buruh mengajukan kenaikan upah minimum di atas delapan persen atau sekitar lebih dari Rp200 ribu.
"Minimal tujuh persen kenaikan upah minimum 2026 yang kami usulkan. Tapi, harapan kami bisa di atas delapan persen," katanya.
Ia menjelaskan pembahasan awal dilakukan pada 30 September 2025 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel bersama perwakilan pemerintah dan pengusaha. Saat ini, pembahasan masih dalam tahap penyiapan data ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan upah.
"Usulan tersebut didasarkan pada data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sumsel dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,42 persen dan inflasi antara 1,94 persen hingga 3,04 persen. Seluruh data mengacu pada laporan BPS Sumsel per September 2025," katanya pula.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.
"Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024, Undang-Undang Cipta Kerja harus direvisi. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026," ujarnya.
Dalam penetapan UMP dan UMSP 2025, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Namun, regulasi tersebut kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Untuk perhitungan 2026, kami masih menunggu regulasi dari pusat dan arahan resmi dari Dewan Pengupahan Nasional atau Kementerian Ketenagakerjaan RI," katanya pula.
Cecep mengatakan UMSP akan kembali diberlakukan setelah sebelumnya hanya menetapkan UMP secara umum.
"Skema UMP dan UMSP tetap diberlakukan. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan atau belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka akan mengacu pada UMP," kata dia lagi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan UMP Tahun 2025 itu senilai Rp3.681.571 atau naik Rp224.697 (6,5 persen).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!