Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menaker: Pemerintah Pastikan Kenaikan UMP 2026 Masih Dikaji

📅 Minggu, 12 Okt 2025, 18:15 WIB | Oleh:
Menaker: Pemerintah Pastikan Kenaikan UMP 2026 Masih Dikaji Doc: Freepik

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pembahasan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih dalam proses. Saat ini, menurutnya, hal tersebut masih dalam kajian oleh para pihak-pihak terkait.

“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (kenaikan UMP) ini, ya,” kata Menaker Yassierli di sela-sela acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF), Jakarta, Sabtu (11/10).

Selain itu, Yassierli memastikan pemerintah juga tengah melakukan dialog sosial. Hal ini dilakuan bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.

“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, mendengar aspirasi dari buruh dan dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat, tunggu saja, masih ada waktu,” kata dia.

Lebih lanjut, Menaker menilai masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan dan/atau keputusan terkait kenaikan UMP untuk tahun 2026. Ia berpendapat bahwa hal ini memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai usulan serta kajian yang relevan dan mendalam. “Semuanya harus dipertimbangkan, jadi kita mempertimbangkan banyak hal, artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan,” kata Yassierli.

Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Termasuk juga hal lain yang terkait sebagaimana aturan yang berlaku.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu. Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” ujar dia.

Sebelumnya, kaum buruh meminta upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen. Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen. Atau sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (11/8). ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.