- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov Banten Dorong Jamk...
Pemprov Banten Dorong Jamkrida Jadi Perseroda guna Kembangkan UMKM
Jumat, 10 Okt 2025, 09:43 WIBSERANG â Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten (Pemprov)Â Deden Apriandhi Hartawan mendorong transformasi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda).
Hal itu dilakukan agar memiliki dasar hukum dan tata kelola yang lebih kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
âPerubahan ini berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi Banten untuk menambah permodalan bagi PT Jamkrida Banten dalam rangka pengembangan, penguatan, dan perbaikan perusahaan. Sesuai ketentuan, penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD berbentuk Perseroda,â kata Deden di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (9/10).
Menurutnya, perubahan bentuk hukum tersebut diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan profesionalisme manajemen Jamkrida dalam melayani sektor usaha produktif di daerah.
 âPerubahan bentuk hukum ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja perusahaan, serta mendukung pelayanan dan pengembangan usaha penjaminan kredit daerah demi kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Banten,â ujarnya.
Deden menambahkan, keberadaan Jamkrida merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
âJamkrida Banten menjadi instrumen penting dalam memperluas akses pembiayaan dan mendukung tumbuhnya pelaku usaha baru di daerah,â katanya.
Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD Banten dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum tersebut.
âKami yakin dengan dukungan ini, PT Jamkrida Banten akan semakin siap berkontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,â kata Deden.
Transformasi Jamkrida menjadi Perseroda turut dibahas dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua Bahrum.
Pembahasan meliputi aspek teknis seperti nama dan kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan usaha, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, serta modal dasar.
 Melalui perubahan ini, Jamkrida diharapkan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk memperkuat ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM di Banten.
- Pemprov Banten
- UMKM
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Siklon Tropis Bavi Intai Indonesia Timur, BMKG Imbau Warga Waspada, Dampak Terasa hingga 24 Jam ke Depan
-
Jadwal Rilis Resmi Redmi Note 17, Catat Tanggalnya!
-
SPPG Situbondo Sepakati Peternak Lokal Pasok Telur untuk Program MBG
-
20 Pelaku UMKM Penyandang Disabilitas di Malang Didorong Naik Kelas
-
Hujan Badai Lumpuhkan Mumbai, Bangunan Tua Runtuh Telan 6 Korban Jiwa
-
Piala Dunia, Polemik Folarin Balogun Makin Meluas
-
Program Sekolah Gratis di Banten Angkat Minat Siswa ke SMK Swasta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.