- Home
-
- Megapolitan
-
- Bermain Judol, 20.000 Warg...
Bermain Judol, 20.000 Warga Bekasi Tak Lagi Terima Bansos
Selasa, 08 Sep 2026, 01:20 WIBBEKASI â Terindikasi uangnya untuk judi online, maka sedikitnya 20.000 warga prasejahtera penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tak lagi menerima bantual sosial. Nama mereka dicoret pemerintah secara otomatis melalui mekanisme nonaktif akibat terindikasi praktik judi daring atau judi online (judol).
âData tersebut diperoleh dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik dan dimanfaatkan Kementerian Sosial serta sejumlah instansi lain,â kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Senin. Dia menyatakan penonaktifan data penerima tersebut dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2026. Rinciannya, 1.500 jiwa lebih tercoret sistem pada bulan pertama. Lebih dari 1.800 penerima dicoret bulan Juli dan meningkat tajam hingga 17.000 pada bulan Agustus lalu.
âJadi dalam tiga bulan terakhir lebih dari 20.000 penerima bansos di Kabupaten Bekasi dinonaktifkan,â katanya. Mereka yang terindikasi praktik judi daring tersebut secara otomatis berstatus nonaktif. Maka, mereka tidak lagi menerima bantuan pemerintah melalui Kementerian Sosial, baik bersumber dari Program Keluarga Harapan (PKH) bantuan pangan maupun tunai.
âKarena terindikasi judol, di NIK dan KK dinonaktifkan langsung oleh Kemensos. Yang seharusnya dapat bantuan langsung tidak. Misalnya bantuan pangan nontunai 10 kilogram beras, kemudian PKH Rp900.000 sebulan, tidak dapat lagi,â ucapnya. Tidak diketahui penyebab pengguna judi daring meningkat bulan Agustus. Alamsyah menyayangkan banyak warga yang terjerat praktik judol. Padahal status ekonomi mereka termasuk kategori miskin.
Bukan tidak mungkin, kata dia, bantuan justru digunakan bermain judi dengan iming-iming mendapatkan kekayaan melalui cara instan. âDia ingin cepat kaya, bukan buat usaha tapi main judi. Judi yang untung bandar, pemain buntung,â katanya.
Alamsyah mengimbau masyarakat tidak melakukan praktik judi daring. Peran keluarga disebut paling efektif dalam mendukung anggota keluar dari lingkaran aktivitas haram tersebut.
Di aplikasi DTSEN ada menunya. Jadi ketika NIK di KK terindikasi judi online, apakah itu kepala keluarga atau anggota keluarga, langsung dinonaktifkan. Itu data dari Kemensos melalui DTSEN. Salah seorang warga setempat, SN, mengaku tidak lagi menerima bansos setelah ketahuan bermain judi daring. Meski begitu, warga Desa Harjamukti, Kecamatan Cikarang Pusat itu, mengaku sulit beralih karena telah kecanduan.
âJujur saja, yang main bukan ayah, tapi saya. Saya juga kena omel karena biasanya dapat bansos sekarang enggak. Mau minta ke desa juga enggak bisa karena diblokir. Menyesal juga, tapi ya gimana, iklannya muncul terus. Semoga iklan-iklan judol juga bisa diberantas,â harap dia.
- Bansos
- judol
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior, Ajak Anak Peduli Lingkungan
-
30 Desa di Lebak Banten Dilanda Sulit Air Bersih
-
DPRD DKI Ingatkan Transjakarta Soal Beban APBD Kapal Kepulauan Seribu
-
Tol Jambi-Rengat Rp17 Triliun Dikebut, Pembebasan Lahan Ditargetkan Tuntas Desember 2026
-
Finis Kedua di MotoGP Inggris 2026, Jorge Martin Makin Percaya Diri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.