Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Situasi Ekonomi Lagi Sulit, Pemkab Banyumas Putuskan Tak Naikkan PBB P2 dan Hapus Denda Pajak

📅 Kamis, 09 Okt 2025, 13:07 WIB | Oleh:
Situasi Ekonomi Lagi Sulit, Pemkab Banyumas Putuskan Tak Naikkan PBB P2 dan Hapus Denda Pajak Doc: antara foto
Ket. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono saat pemberian penghargaan kepada desa dan wajib pajak taat PBB P2 di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (9/10).

PURWOKERTO - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan kebijakan tidak menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) serta pemberian penghapusan denda pajak mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah (pemda) kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Dalam situasi ekonomi yang sedang sulit, kami bersama DPRD sepakat tidak menaikkan PBB, bahkan memberikan penghapusan denda untuk meringankan beban masyarakat," kata Sadewo dalam acara pemberian penghargaan kepada desa dan wajib pajak taat PBB P2 di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (9/10).

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dengan DPRD Kabupaten Banyumas, dengan pertimbangan agar kebijakan pajak daerah tidak membebani warga di tengah tekanan ekonomi.

Dalam hal ini, penghapusan denda tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2024 dan pembayarannya dilakukan sebelum 30 September 2025. “Ini bukti keberpihakan kami kepada masyarakat Banyumas. Meski PAD perlu ditingkatkan, tetapi kesejahteraan warga tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Bahkan, tanpa menaikkan tarif PBB, kata dia, realisasi penerimaan pajak daerah justru meningkat dari Rp62 miliar pada sebelumnya menjadi Rp67 miliar pada 2025.

"Artinya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin baik, dan itu patut diapresiasi," katanya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyerahkan penghargaan kepada 40 desa yang telah lunas PBB, termasuk desa tercepat dan desa dengan pembayaran terbesar.

Ia berterima kasih kepada masyarakat wajib pajak serta pihak Bank Jateng yang turut mendukung kegiatan apresiasi pajak daerah tersebut.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Insya Allah tahun depan kegiatan seperti ini akan terus kita adakan, karena semangatnya bukan sekadar hadiah, tetapi menumbuhkan budaya tertib membayar pajak," katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan asli daerah dan kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, dia mengaku menolak usulan kenaikan retribusi parkir dan tengah mengkaji penurunan retribusi pasar agar tetap terjangkau.

"PAD memang penting, tapi kami tidak ingin menambah beban masyarakat. Prinsipnya, pemerintah harus hadir dengan empati," kata Bupati.

Sementara dalam laporannya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan realisasi penerimaan PBB P2 tahun 2025 mencapai Rp67 miliar dari 836.123 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang telah dibayarkan.

Selain penyerahan penghargaan kepada 40 desa yang telah lunas PBB serta kepada desa tercepat dan terbesar dalam pelunasan pajak, kata dia, acara tersebut juga diisi dengan pengundian hadiah bagi wajib pajak dilakukan secara elektronik dan transparan yang disaksikan notaris, aparat kepolisian, dan perwakilan masyarakat serta disiarkan langsung melalui media lokal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.