Masukan Koalisi Jakarta Sehat Bisa Sukseskan Perda Kawasan Tanpa Rokok di DKI
📅 Kamis, 09 Okt 2025, 08:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menilai masukan dari Koalisi Jakarta Sehat yang beberapa waktu lalu menyuarakan aspirasi bisa menjadi dasar untuk semakin menyukseskan peraturan tersebut.
Masukannya terkait hal-hal teknis seperti tidak adanya ruang merokok serta beberapa masukan lainnya.
"Ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyukseskan dan menjalankan Perda KTR," ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira Farah di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, pada Senin (6/10), Koalisi Jakarta Sehat mendesak Pansus DPRD DKI Jakarta untuk mempertahankan seluruh ketentuan, isi dan pasal-pasal yang telah ditetapkan di dalam Raperda KTR yang merupakan rangkuman dan praktik terbaik dari KTR.
Termasuk mempertahankan tiga butir kebijakan yang merupakan inti dari KTR, yaitu larangan merokok dan tidak ada ruang khusus merokok. Kegiatan merokok dilakukan di luar gedung, tidak dekat dengan pintu keluar-masuk dan di udara terbuka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman menyampaikan keberatan atas rencana perluasan KTR yang mencakup pasar tradisional.
"Dari sisi pedagang, anggota kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR. Ini jelas akan mengurangi pendapatan pedagang," kata Mujiburohman.
Ia juga mengeluhkan sampai saat ini pihaknya belum diundang untuk berdiskusi dan dimintai masukan oleh anggota legislatif dan eksekutif.
Sebaiknya Anda baca juga:
APPSI juga menyoroti pasal penerapan zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Menurut Mujiburohman, aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu berpikir komprehensif dalam meningkatkan kesejahteraan pedagang dan membuka lapangan kerja, bukan justru mematikan mata pencaharian.
"Tolong lindungi pedagang kecil, penjual keliling, dan warung-warung. Raperda KTR jangan mempersulit aturan berjualan karena ini berdampak langsung pada omzet," kata Mujiburohman.
Meski demikian, APPSI menegaskan komitmennya untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur.
Mujiburohman berharap pemerintah lebih fokus pada edukasi dan kampanye positif kepada anak usia sekolah. "Mari bersama-sama kita tingkatkan edukasi, bukan fokus pada pelarangan penjualan produk legal yang bercukai," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!