TPA Sumurbatu Darurat Klimaks, Hindari Solusi Palsu (1)
📅 Rabu, 08 Okt 2025, 10:55 WIB | Oleh: Bagong SuyotoMasalah serius lainnya masih ditemukan pembuangan limbah medis. Beberapa bulan lalu, dan belakangan masih ditemukan limbah medis dari beberapa rumah sakit. Berdasar temuan lapangan, limbah medis ini masuk dalam kategorial sampah borongan. Limbah medis kategorial limbah berbahaya dan beracun, dilarang dibuang ke TPA.
Menyimak persoalan di atas, pengelola TPA Sumurbatu dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dengan jelas telah melanggar berbagai regulasi,diantaranya Pasal 28 H UUD 1945, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Perda Kota Bekasi tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan terkait.
Oleh Bagong Suyoto
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!