Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

TPA Sumurbatu Darurat Klimaks, Hindari Solusi Palsu (1)

📅 Rabu, 08 Okt 2025, 10:55 WIB | Oleh:

Masalah serius lainnya masih ditemukan pembuangan limbah medis. Beberapa bulan lalu, dan belakangan masih ditemukan limbah medis dari beberapa rumah sakit. Berdasar temuan lapangan, limbah medis ini masuk dalam kategorial sampah borongan. Limbah medis kategorial limbah berbahaya dan beracun, dilarang dibuang ke TPA.

Menyimak persoalan di atas, pengelola TPA Sumurbatu dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dengan jelas telah melanggar berbagai regulasi,diantaranya Pasal 28 H UUD 1945, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Perda Kota Bekasi tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan terkait.

Oleh Bagong Suyoto

Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.