BUMN Harus Menjadi Entitas Bisnis yang Transparan dan Akuntabel
📅 Jumat, 03 Okt 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI dalam
rapat paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Senayan, Jakarta.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mengatakan bahwa BUMN yang berperan sebagai perpanjangan tangan negara harus mampu melaksanakan fungsi-fungsi vital negara dalam rangka mengelola potensi serta sumber daya, dan diperlukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mengingat pentingnya peran BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi, maka BUMN perlu terus bertransformasi. Tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, BUMN juga harus menjadi entitas bisnis yang transparan dan akuntabel.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, revisi UU itu menjadi sangat relevan untuk dilakukan. Dia pun berharap BUMN mampu berkontribusi maksimal bagi pelaksanaan program-program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, energi, program hilirisasi, dan industrialisasi, serta program strategis nasional lainnya.
“Yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anggia.
Adapun beberapa hal yang substantif dalam perubahan UU itu adalah Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
Ada juga penataan kompoisisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
Selain itu, juga memuat larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
Ada juga diatur mengenai penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Begitu pula soal penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, holding operasional, yang dikelola oleh profesional.
Ladang Balas Jasa
Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa yang diminta pendapatnya berharap perubahan tersebut mendorong tata kelola BUMN ke arah yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan demokratis.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!