Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BUMN Harus Menjadi Entitas Bisnis yang Transparan dan Akuntabel

📅 Jumat, 03 Okt 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
BUMN Harus Menjadi Entitas Bisnis yang Transparan dan Akuntabel Doc: istimewa
Ket. Awan Santosa Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta - BUMN harus konsisten menerapkan merit system, sehingga tidak lagi menjadi instrumen bagi bagi jabatan dan balas jasa politik.

JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI dalam

rapat paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mengatakan bahwa BUMN yang berperan sebagai perpanjangan tangan negara harus mampu melaksanakan fungsi-fungsi vital negara dalam rangka mengelola potensi serta sumber daya, dan diperlukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mengingat pentingnya peran BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi, maka BUMN perlu terus bertransformasi. Tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, BUMN juga harus menjadi entitas bisnis yang transparan dan akuntabel.

Menurut dia, revisi UU itu menjadi sangat relevan untuk dilakukan. Dia pun berharap BUMN mampu berkontribusi maksimal bagi pelaksanaan program-program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, energi, program hilirisasi, dan industrialisasi, serta program strategis nasional lainnya.

“Yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anggia.

Adapun beberapa hal yang substantif dalam perubahan UU itu adalah Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

Kemudian, penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.

Ada juga penataan kompoisisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.

Selain itu, juga memuat larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.

Ada juga diatur mengenai penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Begitu pula soal penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, holding operasional, yang dikelola oleh profesional.

Ladang Balas Jasa

Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa yang diminta pendapatnya berharap perubahan tersebut mendorong tata kelola BUMN ke arah yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan demokratis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Pak presiden yg terhormat tolong cek ricek hasil ...
    92:8 hanya berlaku ntk Bike Hemat saja, untuk ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

BMKG Catat 235 Gempa Susulan di Flores

3 jam lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
BMKG Catat 235 Gempa Susula...
Nasional
Terus Bertambah! Gempa Dahs...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Sungguh Mengenaskan Kabar Duka Ini! Hingga Sabtu Sore, 38 Orang Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT

Sungguh Mengenaskan Kabar Duka Ini! Hingga Sabtu Sore, 38 Orang Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT

15 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.