Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BUMN Harus Menjadi Entitas Bisnis yang Transparan dan Akuntabel

📅 Jumat, 03 Okt 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
BUMN Harus Menjadi Entitas Bisnis yang Transparan dan Akuntabel Doc: istimewa
Ket. Awan Santosa Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta - BUMN harus konsisten menerapkan merit system, sehingga tidak lagi menjadi instrumen bagi bagi jabatan dan balas jasa politik.

JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI dalam

rapat paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mengatakan bahwa BUMN yang berperan sebagai perpanjangan tangan negara harus mampu melaksanakan fungsi-fungsi vital negara dalam rangka mengelola potensi serta sumber daya, dan diperlukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mengingat pentingnya peran BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi, maka BUMN perlu terus bertransformasi. Tidak hanya menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, BUMN juga harus menjadi entitas bisnis yang transparan dan akuntabel.

Menurut dia, revisi UU itu menjadi sangat relevan untuk dilakukan. Dia pun berharap BUMN mampu berkontribusi maksimal bagi pelaksanaan program-program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, energi, program hilirisasi, dan industrialisasi, serta program strategis nasional lainnya.

“Yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anggia.

Adapun beberapa hal yang substantif dalam perubahan UU itu adalah Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

Kemudian, penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.

Ada juga penataan kompoisisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.

Selain itu, juga memuat larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.

Ada juga diatur mengenai penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Begitu pula soal penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, holding operasional, yang dikelola oleh profesional.

Ladang Balas Jasa

Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa yang diminta pendapatnya berharap perubahan tersebut mendorong tata kelola BUMN ke arah yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan demokratis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Hari Kesaktian Pancasila, T...
Rona
Institut Kemandirian Dompet...

Tren Olahraga Berbasis Komunitas Diperkuat

1.5 jam yang lalu | Haryo Brono

Olahraga
Tren Olahraga Berbasis Komu...
Advertisement
Update Perolehan Medali Sementara Asian Games 2026, Indonesia Stabil di Peringkat ke-13 Walau Tambah Emas dari Panahan

Update Perolehan Medali Sementara Asian Games 2026, Indonesia Stabil di Peringkat ke-13 Walau Tambah Emas dari Panahan

01 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.