Dana Transfer ke Daerah Dipotong, Pemerintah Punya Kalkulasi Sendiri, Begini Penjelasan Menkeu
📅 Kamis, 02 Okt 2025, 14:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
SURABAYA – Dana transfer ke Daerah (TKD) merupakan salah satu instrumen penting dalam kebijakan fiskal Indonesia, karena menjadi jembatan agar pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di pusat, tetapi juga merata ke daerah.
Skema ini mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa, yang tujuannya tidak hanya untuk membiayai layanan publik dasar, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
TKD berperan strategis dalam mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah. Daerah dengan kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) rendah bisa tetap menjalankan pelayanan dasar karena mendapat suplai dari pusat.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada tata kelola: apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, atau justru terserap pada belanja rutin dan birokrasi.
Di sisi lain, mekanisme transfer juga menjadi alat kontrol pemerintah pusat untuk mendorong sinkronisasi kebijakan nasional dengan implementasi di daerah. Misalnya, DAK sering diarahkan untuk mendukung program prioritas tertentu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dana transfer bukan sekadar aliran dana, melainkan instrumen politik-ekonomi yang mengikat pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka pembangunan nasional. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan akuntabilitas, mengurangi ketergantungan berlebihan daerah pada pusat, dan meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola anggaran.
Jika dikelola dengan baik, dana transfer dapat menjadi motor pemerataan pembangunan; sebaliknya, jika lemah dalam pengawasan, ia hanya akan menambah beban fiskal tanpa menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan pemerintah memangkas dana transfer ke daerah, seraya menegaskan secara netto anggaran daerah justru bertambah melalui program yang dialokasikan pemerintah pusat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Beberapa bupati dari beberapa tempat datang ke sini. Tadinya mau ketemu saya semua. Untung saya cuma ketemu perwakilan. Kalau enggak saya dipukulin tadi," kata Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Jatim, Kamis (2/10).
Ia menjelaskan pemangkasan transfer dilakukan karena adanya ketidaksesuaian anggaran di daerah. Pemerintah pusat, lanjutnya, ingin mengoptimalkan kinerja penggunaan anggaran agar lebih efektif dan bersih.
Menurut dia, meski transfer ke daerah turun Rp200 triliun, program untuk daerah naik signifikan dari Rp900 triliun menjadi Rp1.300 triliun.
"Jadi ekonomi di daerah sebetulnya uangnya tidak berkurang, malah ditambah secara netto," ujarnya.
Purbaya menambahkan pemerintah menyiapkan tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp43 triliun.
Ia membuka peluang transfer kembali ditambah jika ekonomi membaik dan penerimaan pajak meningkat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!