Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jejak Nuklir, Warga Cikande Perlu Kewaspadaan Tingkat Tinggi terhadap Radioaktif Cesium 137

📅 Selasa, 30 Sep 2025, 18:52 WIB | Oleh: Tim Penulis

Lebih jauh, radiasi gamma dari Cs-137 meningkatkan risiko kanker. Jika masuk ke tubuh melalui makanan, minuman, atau udara terkontaminasi, Cs-137 akan tersebar ke jaringan lunak, terutama otot. “Kondisi ini meningkatkan potensi kanker karena paparan energi radiasi dalam tubuh berlangsung dari waktu ke waktu,” demkikan menurut EPA.

Dekontaminasi

Pemerintah merespons cepat dengan langkah dekontaminasi darurat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menjelaskan, material berbahaya dipindahkan ke PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai lokasi penampungan sementara sebelum dipindahkan ke fasilitas penyimpanan jangka panjang.

Lebih dari 7 kuintal material berhasil dievakuasi dengan tingkat radiasi yang awalnya 0,3–0,5 mikrosievert (µSv) per jam, turun menjadi 0,04 µSv/jam, setara kondisi normal. Meski begitu, pembersihan menyeluruh masih diperlukan untuk memastikan tidak ada serpihan kecil yang tertinggal. Pemeriksaan kesehatan terhadap warga sekitar pun dipersiapkan, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan RS Fatmawati.

Kasus ini sekaligus menyoroti aspek hukum dan regulasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah radioaktif adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada satu perusahaan, tetapi juga meluas ke pengelola kawasan industri dan perusahaan terkait lainnya.

Ia menekankan bahwa korporasi yang terbukti sengaja melanggar aturan akan dikenakan sanksi pidana. Rizal juga menjelaskan, penyegelan yang dilakukan di PT PMT merupakan bagian dari upaya mencegah risiko pencemaran lebih lanjut. Garis pejabat pengawas lingkungan hidup dipasang untuk menghentikan potensi risiko sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja.

KLH memastikan penegakan hukum ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata. Bareskrim Polri menangani aspek pidana lingkungan, sementara kerugian lingkungan menjadi fokus penyelidikan perdata. Rizal juga menegaskan bahwa kepatuhan industri terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen perlindungan publik.

Pemerintah tidak akan menoleransi praktik industri yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi industri logam dan sektor terkait untuk senantiasa mematuhi standar keselamatan; ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan limbah radioaktif harus diperketat di tengah pesatnya pertumbuhan industri.

Dari udang beku yang ditolak di pelabuhan Amerika hingga scrap metal yang diamankan di Cikande, semuanya menegaskan rapuhnya rantai pengawasan terhadap zat berbahaya. Pertanyaan besar pun kini muncul, seberapa banyak lagi jejak radioaktif tersembunyi di balik aktivitas industri yang semakin padat di Indonesia?

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.