- Home
-
- Megapolitan
-
- Gubernur Jakarta Umumkan D...
Gubernur Jakarta Umumkan Diskon Pajak Besar-Besaran, Warga Langsung Girang!
Rabu, 24 Sep 2025, 17:00 WIBJAKARTA -Â Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi meneken kebijakan relaksasi pajak daerah yang mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini disebut sebagai upaya meringankan beban warga, mendukung dunia usaha, serta memberi insentif bagi sekolah swasta dan pelaku industri kreatif.
âHari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah,â ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kebijakan itu merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendukung pemungutan pajak yang adil sekaligus melihat perkembangan dunia usaha yang saat ini dinilainya memang memerlukan insentif.
Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong gairah pasar, meringankan beban masyarakat, serta membantu dunia usaha tetap berkembang di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Kebijakan tersebut, sambung dia, juga membuktikan kehadiran pemerintah untuk mendukung masyarakat.
âPemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin yang dengan harapan akan semakin membuat para pelaku dunia usaha lebih bersemangat menjalankan usahanya,â kata Pramono.
Berikut sejumlah kebijakan relaksasi pajak yang diberikan oleh Pemprov DKI:
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pemprov DKI memberikan pengurangan 50 persen untuk pembelian rumah pertama, dan 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI.
Pramono mengatakan kebijakan itu diberikan agar keluarga muda lebih mudah memiliki rumah.
âSehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,â ucap Pramono.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sekolah swasta
Pemprov DKIÂ memberikan pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan.
Sebelumnya, Pemprov DKI hanya memberikan pengurangan 50 persen, sekarang menjadi sepenuhnya 100 persen.
âTujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi, sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau,â tutur Pramono.
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kesenian dan hiburan
Potongan 50 persen untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial.
Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
4. Pajak reklame
Dibebaskan untuk reklame di dalam ruang, seperti kafe, restoran, dan ruko, agar usaha kecil dan menengah lebih mudah mempromosikan produk.
5. Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pajak bagi kendaraan yang nilainya di atas harga pasar, sehingga warga tetap dapat membayar pajak dengan biaya yang lebih ringan.
âHarapannya, ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya,â ungkap Pramono.
Selain itu, lanjut dia, pembebasan dan pengurangan pajak yang sudah ada juga tetap dipertahankan, seperti untuk veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana.
Administrasi pun dibuat lebih mudah, sebagian pengurangan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.Â
- gubernur jakarta
- pramono anung
- pemprov dki
- diskon pajak
- relaksasi pajak
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
BMKG: Curah Hujan di NTB Masih Tinggi pada Awal Februari 2026
-
Bayar Utang Atau Zakat Fitrah, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Kata Kemenag DKI
-
Gubernur Pramono Sentil Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral Baru Perbaiki Jalan Rusak
-
Analis: Mundurnya Ketua Jadi Langkah OJK Jaga Kredibilitas
-
BJB Dipatok Laba Rp2,2 Triliun, Gubernur Jabar Pasang Target
-
BRIN Siapkan SDM untuk Operasikan PLTN Pertama pada 2032
-
Kesepakatan Tarif RI–AS: Prabowo dan Trump Siap Menyudahi Negosiasi Panjang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.