- Home
-
- Megapolitan
-
- Bayar Utang Atau Zakat Fit...
Bayar Utang Atau Zakat Fitrah, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Kata Kemenag DKI
Selasa, 10 Mar 2026, 17:50 WIBJAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta mengatakan hutang yang sudah jatuh tempo harus menjadi prioritas bagi seorang muslim dan apabila masih ada sisa harta, maka bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah.
"Prioritas bayar hutang yang jatuh tempo. Ketika hutang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah," kata Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/3).
Dia menyampaikan pembayaran zakat fitrah itu tidak hanya untuk diri seseorang (kepala keluarga) tapi juga untuk orang yang berada di bawah tanggungannya, termasuk bayi yang baru lahir.
Sementara itu, apabila hutang yang dimiliki seorang muslim belum jatuh tempo, maka membayar zakat fitrah bisa diprioritaskan.
Adib menuturkan zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat atas setiap Muslim saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri, demikian pula hutang yang jatuh tempo, sehingga keduanya perlu dibayarkan.
Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi: âRasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu shaâ kurma atau satu shaâ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.â (HR Bukhari Muslim).
Zakat fitrah selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Berdasarkan Suratb Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai 50 ribu rupiah per jiwa. Ant
- Bayar Zakat Fitrah
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.