Sulit Intervensi Marketplace? Pemerintah Bisa Tekan Bunga Kredit dan Hapus Pungutan UMKM

Selasa, 12 Mei 2026, 18:54 WIB

JAKARTA– Pengamat ekonomi Salamudin Daeng menilai pemerintah sulit mengintervensi langsung marketplace yang kini menjadi ruang terbuka bagi produk lokal maupun impor. Karena itu, bantuan ke UMKM sebaiknya dialihkan ke hal yang bisa dikendalikan: biaya keuangan dan beban pungutan.

“Marketplace merupakan ruang yang sangat terbuka, bagi barang dalam negeri atau barang impor. Biaya marketplace harusnya lebih murah karena terbuka dan lebih inclusive. Banyak orang mendapatkan informasi yang diinginkan termasuk harga yang diinginkan. Sulit bagi pemerintah mengintervensi hal tersebut,” kata Salamudin di Jakarta, Selasa (12/5).

Ket. Foto: Pengamat ekonomi Salamudin Daeng menilai pemerintah sulit mengintervensi langsung marketplace yang kini menjadi ruang terbuka bagi produk lokal maupun impor. Karena itu, bantuan ke UMKM sebaiknya dialihkan ke hal yang bisa dikendalikan: biaya keuangan dan beban pungutan — Sumber: istimewa

Menurut dia, beban terbesar UMKM saat ini adalah biaya keuangan. Bunga pinjaman bank dinilai terlalu tinggi dan menghambat daya saing. Ia mengapresiasi arahan Presiden Prabowo yang memerintahkan BUMN menyalurkan kredit berbunga 5%.

“Apakah akan bisa dituruti atau tidak kita belum tahu. Tetapi bunga 5% dari bank atau lembaga keuangan itu sangat membantu. Itu rata-rata biaya bunga di ASEAN pada umumnya dan Asia. Jika pemerintah bisa menekan biaya keuangan termasuk bunga maka UMKM akan dapat bersaing,” ujarnya.

Salamudin menyoroti dana perbankan Rp2.500–3.000 triliun yang tidak tersalurkan. “Dana bank yang jumlahnya antara 2.500 sampai 3.000 triliun yang tidak tersalurkan wajib menjadi koreksi perbankan nasional terkait biaya keuangan yang sangat mahal sekarang ini,” tegasnya.

Selain bunga, pemerintah juga bisa mengintervensi pajak dan pungutan bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR). Ia mendesak penghapusan pajak dan pungutan pemda, termasuk pada penjualan (bahan bakar minyak) BBM, 

Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan perumahan MBR.

“Hal lain yang bisa diintervensi pemerintah adalah masalah pajak, pungutan dan lain sebagainya bagi masyarakat Berpendapatan Rendah termasuk pajak dan pungutan pemerintah daerah juga termasuk pajak dan pungutan terhadap penjualan BBM, dan LPG, pungutan kepada perumahan MBR harus benar-benar dihapuskan,” kata dia.

Menurut Salamudin, pemangkasan bunga kredit dan penghapusan pungutan MBR adalah cara konkret agar UMKM bangkit di tengah gempuran produk impor di marketplace. “Hanya itu cara membuat UMKM Indonesia bisa bangun kembali,” pungkasnya.

Perlindungan Khusus

Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mendorong perlindungan khusus bagi produk lokal, terutama UMKM, di platform marketplace dan e-commerce. Hal ini menyusul keluhan pelaku UMKM soal tingginya biaya administrasi hingga logistik di platform digital.

“Dalam hal insentif, pemerintah, dalam hal ini Kementerian UMKM, harus memberikan treatment yang berbeda antara produk lokal dan produk impor,” kata Huda. Ia menyebut produk UMKM lokal kini bersaing sulit dengan banyaknya produk impor di marketplace.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.