Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Awas! Lampu Strobo Ilegal Berbahaya, Pakar Ingatkan Keselamatan Berkendara

📅 Rabu, 24 Sep 2025, 17:11 WIB | Oleh:
Awas! Lampu Strobo Ilegal Berbahaya, Pakar Ingatkan Keselamatan Berkendara Doc: ANTARA/Chairul Rohman
Ket. Pakar Otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu pada saat menghadiri kegiatan Dialog Industri Otomotif Nasional bertajuk “Perang Harga vs Pembangunan Industri: Siapa Untung, Siapa Tertinggal?” di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025, ICE BSD, Tangerang.

JAKARTA - Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi sangat membahayakan keselamatan lalu lintas.

“Strobo adalah sinyal visual berkedip yang sengaja dibuat sangat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Jika dipakai sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan berbahaya,” ujar Yannes ketika dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (24/9).

Yannes menyampaikan, lampu strobo, rotator, dan sirine pada dasarnya dirancang khusus untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.

Menurut dia, cahaya kilat strobo sangat efektif menarik perhatian, terutama di malam hari atau saat cuaca buruk.

Namun apabila digunakan pada kendaraan sipil, hal itu justru berpotensi menurunkan konsentrasi pengemudi lain, menimbulkan kepanikan, hingga memicu manuver mendadak seperti pengereman tiba-tiba atau pindah jalur tanpa perhitungan.

“Kilatan strobo dan suara sirine bisa menyilaukan, membuat orang kehilangan fokus, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi ketika visibilitas rendah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan strobo sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karena itu, kata Yannes, pemasangan pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan bersama.

Yannes kembali menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas harus menjadi prioritas utama.

“Strobo harus kembali pada fungsi awalnya, yaitu sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi di jalan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus.

Alami Kecelakaan

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Rona
Kewirausahaan Bisa Menjadi ...

Para Unggulan Belum Hadapi Kesulitan di Grand Slam Wimbledon

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Para Unggulan Belum Hadapi ...

Warga Diawasi dari Paparan Asap TPA Jatiwaringin

43 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Warga Diawasi dari Paparan ...

MK Tolak Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Tetap Pilih Langsung

50 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Nasional
MK Tolak Pilkada Lewat DPRD...
Nasional
Hortikultura Dongkrak Nilai...
MK Tolak Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Tetap Pilih Langsung

MK Tolak Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Tetap Pilih Langsung

02 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.