Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kamboja Tolak Penerapan Hukum Thailand bagi Warganya

📅 Selasa, 23 Sep 2025, 02:30 WIB | Oleh:
Kamboja Tolak Penerapan Hukum Thailand bagi Warganya Doc: Facebook
Ket. Mayor Jenderal Winthai Suwaree

PHNOM PENH – Kamboja telah mengeluarkan keberatan resmi terhadap niat Thailand untuk memaksakan hukum nasionalnya terhadap warga negara Kamboja yang tinggal di wilayah perbatasan, dengan menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan peningkatan ketegangan di sepanjang perbatasan yang disengketakan.

"Kamboja mengecam ancaman yang dilontarkan oleh militer Thailand yang memperingatkan akan menerapkan hukum Thailand terhadap warga negara Kamboja di Desa Chouk Chey dan Prey Chan di Komune O'Bei Chorn, Distrik O'Chrov, Provinsi Banteay Meanchey," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Kamboja pada Sabtu (20/9) lalu.

Pada tanggal 18 September lalu, Tentara Kerajaan Thailand menguraikan dalam sebuah pernyataan soal hukuman bagi warga Kamboja yang menyebabkan gangguan di wilayah Thailand, menyusul terjadinya bentrokan di Ban Nong Ya Kaew di Provinsi Sa Kaeo sehari sebelumnya.

Mereka memperingatkan kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati atas apa yang mereka sebut sebagai tindakan melawan kedaulatan Thailand.

Pemerintah Kamboja mengatakan gas air mata dan peluru karet telah ditembakkan ke arah penduduk desa Kamboja di Prey Chan selama bentrokan pada 17 September lalu, dan Kementerian Luar Negeri Kamboja menyebut insiden tersebut sebagai upaya untuk menegakkan kedaulatan wilayah dengan kekerasan.

“Penegasan hukum nasional Thailand di wilayah sengketa tersebut mengabaikan kewajiban mendasar berdasarkan Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Ditambahkan pula bahwa penerapan hukuman pidana berat terhadap warga negara Kamboja yang terlibat dalam protes damai akan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia fundamental yang dijamin oleh hukum internasional.

Kementerian tersebut menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai sebagaimana diabadikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang mana Thailand merupakan salah satu pihak di dalamnya.

Lebih lanjut kementerian itu menuduh Thailand telah melanggar Piagam Asean dan Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama, yang mewajibkan negara-negara anggota untuk menahan diri dari tindakan provokatif dan menyelesaikan perselisihan secara damai.

Kamboja juga menegaskan kembali posisinya bahwa perbatasan tidak dapat diubah dengan kekerasan, menolak upaya apa pun oleh Thailand untuk membenarkan tindakannya berdasarkan hukum domestik.

“Tujuan Thailand untuk menegakkan hukum nasionalnya terhadap warga negara Kamboja yang melakukan protes damai semata-mata merupakan demonstrasi nyata penggunaan kekuatan untuk menegaskan kedaulatan atas wilayah yang belum dibatasi,” kata pernyataan tersebut.

Kementerian tersebut kemudian mengimbau Thailand untuk menghentikan semua kegiatan yang merusak upaya de-eskalasi, dan mendesak penghormatan terhadap Perjanjian Gencatan Senjata tanggal 28 Juli dan Risalah Kesepakatan pertemuan Komite Perbatasan Umum tanggal 7 Agustus dan 10 September.

“Pemerintah Kerajaan Kamboja tetap teguh dalam menegakkan posisi berprinsipnya bahwa perbatasan tidak boleh diubah dengan paksa,” imbuh pernyataan tersebut, seraya menegaskan kembali komitmennya terhadap negosiasi damai dan hukum internasional.

Atas keberatan Kamboja, pihak militer Thailand pada Minggu (21/9) menyebut tuduhan Phnom Penh bahwa Bangkok secara tidak sah menerapkan hukum domestik terhadap warga negaranya di wilayah yang disengketakan, keliru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.