Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkum Ingatkan Mengutip Berita Tanpa Cantumkan Sumber adalah Pelanggaran

📅 Jumat, 19 Sep 2025, 08:45 WIB | Oleh:
Kemenkum Ingatkan Mengutip Berita Tanpa Cantumkan Sumber adalah Pelanggaran Doc: ANTARA
Ket. Analis Hukum Tim Kerja Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Achmad Iqbal Taufik (tengah depan) memberikan materi pada kegiatan forum koordinasi dan sinkronisasi peningkatan indeks kemerdekaan pers nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9/2025).

BANJARMASIN - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengingatkan menjiplak atau mengutip sebuah berita tanpa mencantumkan sumbernya adalah bentuk sebuah pelanggaran hak cipta terhadap karya jurnalistik.

“Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap,” kata Analis Hukum Tim Kerja Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Achmad Iqbal Taufik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis.

Iqbal menyebut perbuatan itu (menyebut sumber) tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 Selanjutnya, pembuatan dan penyebarluasan konten melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

“Dua hal itu tidak melanggar sepanjang yang mengutip dan menjiplak konten berita tetap mencantumkan sumber dan atas persetujuan pemilik hak cipta,” tutur Iqbal.

 Kemenkum pun mengingatkan bahwa dalam konten berita melekat hak eksklusif pada kantor berita atau penulis, yakni hak moral yang melekat secara abadi pada pencipta dan hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaan.

Namun demikian, Iqbal mengakui masih banyak tantangan dalam penegakan hukum kekayaan intelektual di industri pers, seperti pembajakan konten digital, kesulitan pembuktian, literasi penjiplak terhadap kekayaan intelektual sangat rendah, serta koordinasi lintas sektor yang masih rendah.

 Kemenkum menilai pentingnya strategi sinkronisasi untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut dengan beberapa langkah, yakni membutuhkan sinergi yang lebih kuat antara Kemenkum, Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian Komdigi, dan Dewan Pers, dengan menyiapkan mekanisme respons cepat untuk laporan pelanggaran digital.

Kemudian, edukasi bersama untuk meningkatkan literasi kekayaan intelektual, khususnya di provinsi yang memiliki skor indeks kemerdekaan pers (IKP) terendah. Terakhir, menyusun pedoman teknis penanganan sengketa hak cipta karya jurnalistik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

20 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.