Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembangunan Ratusan Vila Mewah di Pulau Padar Taman Nasional Komodo Ancam Ekosistem

📅 Rabu, 17 Sep 2025, 12:56 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pembangunan Ratusan Vila Mewah di Pulau Padar Taman Nasional Komodo Ancam Ekosistem Doc: istimewa
Ket. Aliansi Komodo Memanggil (AKM) menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Selasa (16/9). Mereka menolak pembangunan vila mewah di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur (NTT)

JAKARTA– Aliansi Komodo Memanggil (AKM) menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Selasa (16/9).

Massa aksi yang merupakan gabungan dari serikat mahasiswa dan pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) Diaspora dan masyarakat peduli Komodo itu menolak pembangunan ratusan vila mewah di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK), yang dinilai mengancam kelestarian kawasan konservasi sekaligus statusnya sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.

Koordinator AKM, Astra Tandang, menegaskan bahwa proyek yang dijalankan salah satu perusahaan dengan konsesi 55 tahun tersebut merupakan bentuk privatisasi kawasan konservasi yang mengancam keberadaan satwa Komodo. 

“Pulau Padar bukan untuk dijual kepada investor. Undang-undang sudah jelas melarang, pemerintah harus menghentikan proyek ini sekarang juga,” ujar Astra dalam orasi.

AKM menolak keras rencana pembangunan 619 unit bangunan termasuk vila, restoran, spa center, kapel pernikahan, hingga fasilitas pariwisata eksklusif lainnya. Menurut mereka, proyek ini bukan hanya mengancam ekosistem Komodo, tetapi juga merampas ruang hidup masyarakat lokal.

Pulau Padar merupakan bagian dari TNK yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 172/Kpts.-II/2000. Sebagai warisan dunia UNESCO, kawasan ini memiliki nilai universal luar biasa yang wajib dijaga. Pembangunan berskala besar berisiko merusak ekosistem dan lanskap alami.

AKM memperingatkan bahwa kelanjutan proyek akan menyebabkan kerusakan habitat Komodo, hilangnya keaslian lanskap Pulau Padar, marginalisasi masyarakat lokal, hingga ancaman kehilangan status Warisan Dunia UNESCO.

Dalam aksinya, AKM menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah antara lain: pencabutan izin pembangunan vila di Pulau Padar; evaluasi ulang seluruh izin dan zonasi TNK agar sesuai prinsip konservasi; pengakuan hak agraria masyarakat lokal serta pelibatan mereka dalam pengelolaan pariwisata; transparansi penuh dokumen perizinan, termasuk Amdal dan penghentian monopoli bisnis dan pengembangan pariwisata berbasis komunitas.

“Jika proyek ini dibiarkan, maka kita sedang membuka jalan bagi kerusakan ekosistem Komodo dan mempercepat marginalisasi masyarakat lokal,” tutup Astra.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.