Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhut: Pengelolaan Taman Nasional Komodo Harus Prinsip Perlindungan Satwa

📅 Rabu, 17 Sep 2025, 15:20 WIB | Oleh:
Kemenhut: Pengelolaan Taman Nasional Komodo Harus Prinsip Perlindungan Satwa Doc: Kemenhut

JAKARTA - Kemenhut RI menegaskan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo harus berjalan sesuai ketentuan peraturan. Pengelolaan konservasi Taman Nasional Komodo juga harus sesuai perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip perlindungan satwa dan ekosistem.

"Kita pastikan pembangunan resort di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur (NTT), mematuhi ketentuan hukum kajian dampak lingkungan. Dan kaidah konservasi satwa komodo serta menunggu penilaian dari UNESCO," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/9).​

Krisdianto mengungkapkan, UNESCO sudah memberikan status Situs Warisan Dunia kepada Taman Nasional Komodo sejak 1991. Dalam membangun wilayah tersebut, sangat memerlukan hasil penilaian dari lembaga PBB tersebut.

"Menghargai perhatian, kepedulian publik terkait rencana pembangunan sarana dan prasarana wisata alam PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE). Nantinya akan dibangun di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo," ujar Krisdianto.

Menurutnya, PT KWE sudah memegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA). Sebelumnya, dikeluarkan pada 23 September 2014 untuk lahan seluas 426,07 hektare di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Kridianto mengatakan, masih terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian. Antara lain, sejumlah sarana wisata perlu untuk digeser atau dikurangi jumlahnya untuk menghindari bersinggungan dengan komodo dan sarangnya.

"Kemudian pembangunan jalan elevasi dan tidak menebang pohon, jarak dari sarang komodo. Serta bermitra dengan industri wisata maupun sekolah pariwisata setempat," ujar Krisdianto.

Ia juga menjelaskan, pembangunan asrama karyawan PT Palma Hijau Cemerlang (PHC), yang merupakan mitra kerja sama Balai Taman Nasional Komodo. Krisdianto memastikan, bangunan untuk tempat menginap karyawan dalam kegiatan pengawasan kawasan itu dilakukan dengan bahan non-permanen.

Diketahui, PT KWE sebelumnya sudah membangun fondasi sekitar 148 tiang di Pulau Padar pada 2020 sampai awal 2021. Pembangunan tersebut dilakukan sebelum adanya arahan penyusunan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) atau kajian dampak lingkungan.

Setelah arahan resmi disampaikan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada Juni 2022, pembangunan dihentikan. Dan, tidak dilanjutkan hingga proses penyusunan EIA selesai.

PT KWE kemudian menyusun dokumen EIA dengan melibatkan tim ahli lintas disiplin dari IPB. Serta melakukan konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo bersama pemangku kepentingan.

PT KWE juga menggandeng pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lalu pelaku usaha untuk menggembangkan taman nasional tersebut. Kemenhut bersama Yayasan Komodo Survival Program (KSP) juga terus melakukan pengawasan di Pulau Padar.

Dari hasil pengawasan dalam tiga tahun terakhir, masih dalam kondisi populasi stabil. Sekaligus, tidak terdapat indikasi penurunan populasi. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.