Pemerintah Terbitkan 8 Program Paket Ekonomi, Termasuk Bantuan Pangan
📅 Senin, 15 Sep 2025, 15:39 WIB | Oleh: SujarProgram kelima, Airlangga melanjutkan, layanan tambahan berupa bantuan pembelian rumah dari BPKS Ketenagakerjaan.
"Kita tahun BPJS Ketenagakerjaan punya program uang terkait dengan perumahan. Nah ini bunganya diturunkan. Jadi, sebelumnya adalah BI rate plus 5 persen. Ini diturunkan menjadi BI rate plus 3 persen," kata Airlangga.
Kemudian, Airlangga melanjutkan ada juga relaksasi SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bunga kredit para developer juga diturunkan, yang semula BI rate plus 6 persen, menjadi BI rate plus 4 persen. "Ini targetnya Rp150 miliar, ditanggung oleh BPJS," sambung Airlangga.
Targetnya, Airlangga menyebut ada 1.050 unit rumah yang mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Program keenam, pemerintah juga mengucurkan bantuan upah untuk sektor padat karya, yang penyalurannya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Jumlah penerima bantuan itu sebanyak 609.465 orang untuk periode September sampai dengan Desember 2025. Dana yang digelontorkan oleh Kemenhub untuk bantuan upah itu sebesar Rp1,8 triliun, sementara oleh Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp3,5 triliun.
Program ketujuh, Airlangga melanjutkan pemerintah mempercepat deregulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang mencakup penerbitan sejumlah regulasi turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2025, kemudian integrasi RDTR digital ke satu sistem OSS.
Terakhir, program kedelapan ialah peningkatan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran untuk UMKM, dan platform lainnya untuk para pekerja gig economy, yang tahap awalnya dilaksanakan di Jakarta.
"Ini (wujudnya, red.) semacam working space, dan ini akan diikuti oleh piloting di berbagai daerah lain, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, Manado, Makassar, dan Batam. Kalau di Jakarta menggunakan dana yang sudah tersedia di Jakarta, dan juga akan mendorong dana yang ada di (Kementerian) Ekraf (Ekonomi Kreatif)," sambung Airlangga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!