Kemnaker Panggil 41 Perusahaan Menunggak BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 15 Sep 2025, 08:12 WIBJAKARTA â Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.
Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.
Rinaldi mengatakan, tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25â29 Agustus 2025.
Ia pun menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.
âMeski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,â kata dia.
Lebih lanjut Rinaldi menambahkan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah.Menurutnya, langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.
Sementara itu, secara terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro turut mengapresiasi langkah Kemnaker.
Menurut Pramudya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Hingga Agustus 2025, ia mengatakan bahwa program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.
âTujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,â ujar dia pula.
Pramudya juga menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). âSetiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,â kata dia lagi.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perkuat Kemandirian Ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Lintas Sektor Bekali Ahli Waris Wirausaha
-
Jepang Gelontorkan US$3 Miliar dari Dana Cadangan untuk Subsidi Tagihan Energi
-
Ingin Bayar Pajak Kendaraan, Berikut Lokasi Samsat Keliling yang Tersedia di 14 Titik Wilayah Jadetabek pada Selasa
-
Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Online
-
BRIN Sebut Potensi Penemuan Spesies Baru di Indonesia Masih Sangat Besar.
-
DPR: Ada Tujuh Substansi Perubahan dalam RUU Polri
-
Presiden Prabowo Sumbang Sapi Kurban Berbobot 1 Ton untuk Masyarakat Simeulue Aceh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.