Ingin Bayar Pajak Kendaraan, Berikut Lokasi Samsat Keliling yang Tersedia di 14 Titik Wilayah Jadetabek pada Selasa

Selasa, 12 Mei 2026, 06:48 WIB

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa (12/5).

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

Ket. Foto: Program Samsat digital keliling yang memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor karena tidak harus ke pusat kota dengan meluangkan waktu khusus untuk proses pembayaran. — Sumber: ANTARA

1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan depan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB

7. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

9. Ciputat Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Hal Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00-11.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00-12.00 WIB

13. Depok di Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB

14. Cinere di Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) da ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Laga Persahabatan: Bermain di Emirates, Arsenal Tunduk 2-3 dari Borussia Dortmund

KEK Tanjung Lesung Dorong Sport Fishing Jadi Daya Tarik Wisata Bahari Pendeglang

Laga Persahabatan: Liverpool Kalah 2-3 dari AS Monaco di Anfield

Lukaku Segera Pindah ke Fenerbahce, Chelsea Berpeluang Dapat Suntikan Dana 280 Miliar Rupiah

Ternyata Ini Penyebabnya Kenapa Pemkab Cianjur Belum Bisa Pastikan Rekrutmen CPNS pada 2027

Meriah! Ubud Village Jazz Festival Akan Digelar Lagi Tahun Depan, 6–7 Agustus 2027

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Berdoa untuk Keselamatan Bangsa dan Negara di Tengah Ketidakpastian Global

Gaet Wisatawan dengan Minat Khusus, Taman Nasional Bunaken Latih Pemandu Wisata Lokal Pendakian Gunung Manado Tua

Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Nipah Park di Makassar akibatkan Dua Orang Sesak Napas

LA Galaxy Datangkan Sergi Roberto, Mantan Bintang Barcelona Jadi Senjata Baru

Bertani dengan Cerdas, Pemprov Jatim Latih Petani Teknik Pengendalian Hama Ramah Lingkungan

Presiden Prabowo Minta PLN dan Pertamina Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan untuk Efisiensi serta Produktivitas

Tanjung Lesung Didorong Jadi Andalan Wisata Bahari di Pandeglang dengan Kembangkan Sport Fishing

Dibanjiri Penggemar, Ubud Village Jazz Festival Akan Digelar Lagi pada Agustus 2027

Ubud Village Jazz Festival Bakal Digelar Lagi di Tepi Sungai Berlatar Pepohonan pada Agustus 2027

Ternyata Ini Penyebabnya, Kebakaran di Pusat Perbelanjaan Nipah Park Diduga Akibat Korsleting Listrik

Tips Sukses Menjadi “Content Creator”

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.