Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendag: Tanpa Transparansi, Keberlanjutan Usaha Hanya Ilusi

📅 Kamis, 11 Sep 2025, 17:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemendag: Tanpa Transparansi, Keberlanjutan Usaha Hanya Ilusi Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Aktivitas perdagangan.

JAKARTA – ransparansi dalam perdagangan memegang peranan penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Dengan keterbukaan informasi terkait harga, kualitas produk, aturan, hingga mekanisme distribusi, pelaku usaha dapat bersaing secara lebih setara dan konsumen terlindungi dari praktik curang.

Transparansi juga memperkuat kepercayaan antar mitra dagang, baik di tingkat domestik maupun internasional, sehingga mendorong efisiensi dan memperkecil potensi sengketa.

Lebih jauh, transparansi perdagangan mendukung terciptanya pasar yang akuntabel serta meningkatkan daya tarik investasi.

Dalam konteks global, hal ini menjadi kunci integrasi ekonomi lintas negara, mengingat kejelasan data dan regulasi akan memperlancar arus barang, jasa, dan modal.

Tanpa transparansi, perdagangan rawan dipenuhi praktik monopoli, manipulasi, hingga korupsi yang berpotensi merugikan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan transparansi perdagangan dijalankan demi menjaga kepercayaan antara pelaku usaha serta konsumen sebagai fondasi menciptakan pasar yang sehat, berkeadilan, serta berkelanjutan usaha.

"Membangun transparansi dan kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen ini sangat penting," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang dalam kegiatan Wicara dan Lokakarya bertajuk 'TERANG: Membangun Transparansi dan Kepercayaan antara Pelaku Usaha dan Konsumen di Jakarta, Kamis (11/9).

Ia mengatakan sebelumnya Kementeriannya menggelar rapat bersama Komisi VI DPR RI yang menekankan isu perlindungan konsumen. Dalam rapat itu, salah satu anggota DPR menyampaikan kekecewaan terhadap praktik perdagangan, karena barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan deskripsi produk yang dijanjikan penjual.

"Beliau (salah satu Anggota Komisi VI DPR RI) sangat kecewa sekali antara barang yang dibeli dengan yang datang itu tidak sesuai. Nah, untuk itulah di acara ini kami berharap sesuai dengan regulasi yang ada Bapak-Ibu menjual barang sesuai dengan apa yang diperjanjikan," ujar dia.

Kemendag menegaskan pentingnya pelaku usaha menjual produk sesuai regulasi yang berlaku yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia pun menegaskan bahwa dunia perdagangan saat ini berkembang pesat seiring transformasi digital, platform e-commerce, perubahan perilaku konsumen, serta gejolak ekonomi global yang menjadi tantangan sekaligus peluang besar.

Di satu sisi, terbuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha, namun di sisi lain juga muncul risiko dalam transaksi yang berpotensi merugikan konsumen dan UMKM.

Dalam menghadapi dinamika tersebut, lanjut Moga, pemerintah melalui Kemendag hadir memainkan peran strategis untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pembangunan monumen galodo Sumatera Barat

40 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pembangunan monumen galodo ...
Ekonomi
Komoditas ekonomi kreatif n...
Megapolitan
Pemanfaatan lahan kosong fa...
Ekonomi
Harga Telur Ayam Rp29.750/K...
Megapolitan
Bazar urban farming Jakarta...
Daerah
Lomba barista pelajar di Ko...
Luar Negeri
Gempa di Gunung Fuji, Sepul...
Daerah
Pemanfaatan air tanah untuk...
Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

26 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.