Optimalkan Pelayanan Publik, Kemendag Terapkan Sistem Baru Konsultasi Daring Perdagangan Dalam Negeri

Rabu, 10 Sep 2025, 19:56 WIB

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerapkan sistem baru konsultasi daring pada Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) I bidang perdagangan dalam negeri, atau UPTP I – PDN. Sistem baru ini memperjelas alur konsultasi daring sehingga semakin memberikan 

kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mendapatkan layanan publik di bidang perdagangan dalam negeri. 

Ket. Foto: Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta — Sumber: istimewa

Penataan konsultasi daring tersebut juga menjadi wujud inovasi pelayanan publik di Kemendag. Kini, pelaku usaha yang membutuhkan jasa konsultasi bidang perdagangan dalam negeri dapat 

mendaftar konsultasi daring melalui Pusat Bantuan HERO Kemendag. Aplikasi ini dapat diakses dari

komputer maupun peramban ponsel pintar melalui tautan https://hero.kemendag.go.id/. Informasi 

lebih lengkap mengenai jadwal dan cara mendaftar konsultasi dapat diakses melalui https://ditjenpdn.kemendag.go.id/konsultasi-online.

“Dalam konteks pelayanan interaktif secara daring, Kemendag menerapkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung integritas pelayanan publik di bidang perdagangan dalam negeri.

Standard Operating Procedure (SOP) yang telah dibuat juga turut memudahkan petugas untuk 

melayani stakeholder secara profesional,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 

Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan, Rabu, (10/9).

Iqbal menekankan, sistem layanan UPTP I Bidang PDN ini merupakan sistem layanan pertama di Kemendag yang dilakukan sepenuhnya daring dan dilengkapi SOP serta Standar Pelayanan (SP) yang merujuk pada pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Sistem Layanan UPTP I – PDN juga dibangun secara mandiri oleh Kemendag tanpa keterlibatan pihak ketiga. Integrasi sepenuhnya dengan Pusat Bantuan HERO Kemendag memungkinkan seluruh tahap pelayanan dapat dikelola secara digital, dipantau secara langsung (real-time) melalui dashboard antrean, serta disematkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Sosialisasi sistem baru tersebut digelar Rabu, (10/9). Kegiatan ini diikuti secara hibrida oleh pegawai internal Kemendag di bidang pelayanan publik dan Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Turut hadir Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra serta Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian 

Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Otok Kuswandaru.

Layanan Gratis

Para pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi perizinan dan nonperizinan di bidang perdagangan dalam negeri dapat menggunakan layanan ini secara gratis melalui aplikasi HERO Kemendag. Setelah masuk HERO Kemendag melalui tautan di atas, pilih “Buat Tiket Baru”, pilih Layanan Tiket “UPTP I – PDN” pada sisi kiri laman untuk masuk ke pilihan sesi konsultasi yang sedang

aktif maupun akan aktif sesuai informasi jadwal yang tertera.

Untuk membuat tiket konsultasi, pilih sesi yang jadwal layanannya sedang aktif. Pada laman formulir pembuatan tiket, lengkapi informasi umum seperti nama peserta konsultasi dan pertanyaan yang ingin diajukan. Kemudian, lengkapi informasi pelengkap berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi

pelaku usaha atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi nonpelaku usaha, nama perusahaan atau

lembaga, nomor kontak, dan alamat. Selanjutnya, pilih tanggal dan waktu konsultasi yang tersedia.

Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, peserta konsultasi dapat memilih “Ajukan Tiket”. Setelah itu, akan muncul tampilan antrean konsultasi. Jika sudah tiba gilirannya untuk melakukan konsultasi, peserta akan mendapat tautan untuk masuk ke aplikasi konferensi video dan berkonsultasi langsung dengan petugas pelayanan informasi sesuai bidangnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.