Akses Modal Seret: Realisasi Kredit UMKM Baru 18,61%, Perbankan Dinilai Abaikan Motor Ekonomi Rakyat
📅 Rabu, 10 Sep 2025, 20:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/ M Ismail
JAKARTA – Penyaluran kredit perbankan kepada UMKM per Juli 2025 baru mencapai 18,61 persen, jauh dari idealnya 50 persen.
Situasi ini mencerminkan lemahnya dukungan sektor keuangan terhadap motor utama perekonomian rakyat. Padahal, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen PDB dan menyerap sebagian besar tenaga kerja nasional.
Rendahnya realisasi kredit ini menandakan adanya hambatan struktural, mulai dari syarat agunan yang memberatkan, keterbatasan akses terhadap layanan perbankan, hingga rendahnya literasi keuangan di kalangan pelaku UMKM.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap daya tahan UMKM, terutama dalam menghadapi tekanan biaya produksi dan kompetisi pasar yang makin ketat.
Minimnya akses pembiayaan membuat UMKM kesulitan untuk berkembang, berinovasi, dan naik kelas menjadi pelaku usaha yang lebih produktif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika dibiarkan, ketimpangan akses modal akan menghambat upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan inklusif dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Karena itu, diperlukan terobosan kebijakan agar kredit UMKM lebih progresif, baik melalui insentif bagi perbankan, pemanfaatan teknologi digital, maupun skema penjaminan yang lebih fleksibel.
Optimalisasi pembiayaan UMKM bukan hanya soal memenuhi target regulasi, tetapi juga strategi fundamental untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan kepada UMKM per Juli 2025 mencapai Rp1.496,93 triliun atau setara 18,61 persen dari total kredit dan tumbuh sebesar 1,82 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memandang industri perbankan saat ini berfokus untuk menjaga kualitas penyaluran kredit sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi peningkatan risiko kredit di tengah perlambatan ekonomi global.
“OJK tetap optimis bahwa kredit UMKM akan mengalami pertumbuhan positif pada akhir tahun ini,” kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu (10/9).
Sebagai upaya dalam mendorong kinerja industri perbankan, Dian mengatakan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM yang berlaku bagi bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB),
Peraturan baru tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, POJK tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!