Akses Modal Seret: Realisasi Kredit UMKM Baru 18,61%, Perbankan Dinilai Abaikan Motor Ekonomi Rakyat
📅 Rabu, 10 Sep 2025, 20:40 WIB | Oleh: Tim PenulisDian menjelaskan beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.
Selain itu, dalam POJK 19/2025 juga telah diatur mengenai penyampaian rencana penyaluran pembiayaan UMKM yang wajib disampaikan oleh bank dan LKNB dalam rencana bisnisnya.
“Atas rencana penyaluran tersebut, OJK akan melakukan pemantauan dan pengawasan agar bank dan LKNB dapat merealisasikan rencana tersebut,” kata Dian.
Dengan adanya kewajiban tersebut serta dukungan kebijakan dan koordinasi kementerian/lembaga terkait UMKM, penyaluran pembiayaan kepada UMKM oleh bank dan LKNB diharapkan meningkat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, LKNB yang belum menyalurkan pembiayaan juga terdorong untuk berpartisipasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!