Pemkot Kupang dan BPK NTT Perkuat Tata Kelola PAD 2025 Lewat Digitalisasi dan Kolaborasi
📅 Selasa, 09 Sep 2025, 11:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT memperkuat tata kelola dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025.
“Pemkot Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola PAD melalui penguatan regulasi, digitalisasi sistem, peningkatan kapasitas SDM, serta kolaborasi lintas sektor,” kata Wali Kota Kupang Christian Widodo di Kupang, Selasa.
Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Exit Meeting bersama perwakilan BPK NTT.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-Lain PAD yang Sah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Kupang.
Dalam kesempatan itu, Wakil Penanggung Jawab Tim BPK NTT Jeffry Sitohang menyampaikan sejumlah catatan penting terkait optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak parkir, serta retribusi pemanfaatan aset daerah seperti rumah potong hewan (RPH) dan lapangan olahraga di kawasan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi atas hasil pemeriksaan BPK NTT.
“Banyak masukan konkret yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan daerah kita. Saya minta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti catatan ini, dan saya akan terus memantau progresnya setiap minggu,” ujar Christian.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) serta sinkronisasi data lintas instansi, khususnya antara Bapenda, Dinas PTSP, dan OPD teknis, agar data objek dan wajib pajak dapat diperbarui secara berkala dengan lebih akurat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menghimpun sebanyak Rp8,6 miliar dari hampir 20 ribu objek pajak selama kegiatan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Daerah yang berlangsung pada 3 Juni hingga 8 Juli 2025.
Kegiatan tersebut menjadi upaya pemkot dalam jemput bola pelayanan wajib pajak di tingkat kelurahan.
Lebih lanjut, Bapenda mencatat target PAD 2025 Kota Kupang sebesar Rp133,924 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!