Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Kupang dan BPK NTT Perkuat Tata Kelola PAD 2025 Lewat Digitalisasi dan Kolaborasi

📅 Selasa, 09 Sep 2025, 11:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Kupang dan BPK NTT Perkuat Tata Kelola PAD 2025 Lewat Digitalisasi dan Kolaborasi Doc: Antara Foto
Ket. Wali Kota Kupang Christian Widodo (tengah) dalam pertemuan bersama perwakilan BPK Provinsi NTT

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT memperkuat tata kelola dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025.

“Pemkot Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola PAD melalui penguatan regulasi, digitalisasi sistem, peningkatan kapasitas SDM, serta kolaborasi lintas sektor,” kata Wali Kota Kupang Christian Widodo di Kupang, Selasa.

Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Exit Meeting bersama perwakilan BPK NTT.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-Lain PAD yang Sah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Kupang.

Dalam kesempatan itu, Wakil Penanggung Jawab Tim BPK NTT Jeffry Sitohang menyampaikan sejumlah catatan penting terkait optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak parkir, serta retribusi pemanfaatan aset daerah seperti rumah potong hewan (RPH) dan lapangan olahraga di kawasan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi atas hasil pemeriksaan BPK NTT.

“Banyak masukan konkret yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan daerah kita. Saya minta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti catatan ini, dan saya akan terus memantau progresnya setiap minggu,” ujar Christian.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) serta sinkronisasi data lintas instansi, khususnya antara Bapenda, Dinas PTSP, dan OPD teknis, agar data objek dan wajib pajak dapat diperbarui secara berkala dengan lebih akurat.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menghimpun sebanyak Rp8,6 miliar dari hampir 20 ribu objek pajak selama kegiatan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Daerah yang berlangsung pada 3 Juni hingga 8 Juli 2025.

Kegiatan tersebut menjadi upaya pemkot dalam jemput bola pelayanan wajib pajak di tingkat kelurahan.

Lebih lanjut, Bapenda mencatat target PAD 2025 Kota Kupang sebesar Rp133,924 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

13 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1 jam lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
Luar Negeri
Thaksin Shinawatra Diberi P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.